
Buser24.com-BATURAJA- Pengunaan Dana Desa (DD) Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, digunakan untuk pembuatan sumur bor, namun terkesan untuk milik pribadi oleh kepala desa. (21/1/2025)
Pembangunan sumur bor tersebut, adadugaan tidak transparan dan mark’up demi menambah keuntungan pribadi.
Karena di lokasi pembangunan sumur bor, Melalui Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 tidak diketahui oleh masyarakat setempat dan terindikasi tidak transparan.
Hal ini diketahui ketika awak Media Suara TNI Polri dan Media Buser24 langsung datang ke lokasi dan Investigasi pada Selasa tanggal 21-1-2025 menemukan pembangunan sumur Bor di belakang rumah Kades Keban Agung yang tak terlihat oleh warga masyarakat dan terindikasi tertutup bekas kandang ayam.
Lebih lanjut, awak media mencoba konfirmasi kepada salah seorang warga di sekitar lokasi, mempertanyakan terkait pembangunan sumur bor tahun 2024 tersebut bersumber anggaran dari mana dari DD atau pribadi, yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kalau tidak salah itu dana desa pak dan kami tidak tahu kalau dibelakang rumah Kades Keban Agung Ibi telah di bangun sumur bor dan kami selaku masyarakat saja tidak tahu apa yang di bangunkan oleh Kades tersebut.
Diketahui bahwa pembangunan sumur bor tahun 2024 itu menggunakan Dana Desa dan kewajiban memasang plang papan nama tersebut sangat di wajibkan dan transparan terhadap masyarakat bukannya di sembunyikan, karena sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama kegiatan proyek, transparan terhadap lingkungan masyarakat umum,red”.
Laporan : Kadarudin&
Tim
Editor: L Bagus.