
buser24.com Langkat (Sumut) – Dengan gerak cepat (Gercep) anggota Polsek Bahorok dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Harlen C.Siahaan SH atas perintah Kapolsek Bahorok T.Situmeang SH ,pencuri sepeda motor Honda CRF Bk 6621RBF yang bernama Diski Zulkarnaen 32 THN penduduk Dsn 3 Karangrejo Namotongan Kec.Kutambaru Langkat.berhasil ditangkap.
Atas informasi masyarakat di sebuah warung pajak Got.Royong,Desa Samperaya Bahorok 30 Mei 2025 (Jumat) ,PKL 23.00.Wib,Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
Laporan pengaduan diterima Polsek Bahorok 6 Mei 2025(Selasa). Dengan LP/B/27/V/2025/SPKT/Polsek Bahorok /Polres Langkat/Polda Sumut.
Kronologis kejadian kendaraan Honda tersebut di bawa anggota korban (pemilik Honda) yang bernama Terima Sembiring. Untuk mengangon lembu Ke kebun sawit di Lau simpan Namo cengkeh Desa lau damak yang bernama Doddy F.Singarimbun.
Tidak berapa lama Doddy melihat bahwa Kereta Hondanya tidak ada lagi di tempat yang di parkir kan di kebun sawit tersebut,Doddy pun bingung kemana mau di cari ,ternyata udah dicuri palaku yang bernama Diki Zulkarnaen.
Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Bahorok,menindak lanjuti informasi tersebut setelah lebih kurang 3 Minggu kejadian ,informasi bahwa pelaku diduga berada di Pajak Got.Royong Desa Samperaya .Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Harlen C.Siahaan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut .Dengan gerak cepat pelaku berhasil ditangkap 30 Mei 2025 (Jumat) PKL 23.00 Wib di Warung pajak Got.Royong Desa Samperaya .
Pelaku mengaku perbuatannya sendirian, ,Disorong pelan pelan dari tempat yang di parkirkan di kebun sawit.Pelaku mengatakan kendaraan tersebut telah di gadekan Rp 6 juta .di Pondok Kloneng Tanah seribu,untuk beli Jam tangan dan Hempon. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ,pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bahorok ,guna proses hukum selanjutnya.
Reporter: Lintong.S