
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH gerak cepat berhasil mengamankan Muhammad Deby Syahputra /MDS (30), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor atau korban a/n : Muhammad Yusuf (44) warga Dusun IV Desa Kuala Tanjung, Kec.Sei Suka, Kab.Batu Bara, hingga pelapor mengalami luka pada Bibir atas dan Hidung serta Pelipis Pipi sebelah Kiri, di Dusun IV Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Minggu (05/03/2023) sekira Pukul 24.00 WIB s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib, saat Muhammad Yusuf (44) sedang di Pos Ronda bermain Handphone keluar mobil yang mana mengontrak rumah di dusun IV Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan mobil tersebut di parkirkan di depan rumah orang tua terlapor atau pelaku a/n : Muhammad Deby Syahputra (30) warga Dusun IV Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, dan orang tua terlapor Syahputra marah – marah dengan mengatakan akan seolah olah menuduh mengintip, dan mobil tersebut langsung pergi akan tetapi orang tua pelapor Syahputra tetap marah-marah dan tidak berapa lama datang terlapor atau pelaku Syahputra langsung menunjukkan ke arah pelapor atau korban Muhammad Yusuf (44) dengan mengatakan “ itu lagi pak Babi” dan pelapor langsung menjawab “ Kaulah Babi “ dan terlapor Syahputra langsung menyerang dan memukuli pelapor Muhammad Yusuf dengan memakai tangan sehingga pelapor mengalami luka pada Bibir atas dan Hidung serta Pelipis Pipi sebelah Kiri, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami sakit selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 24.00 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat Sdr Mhd Deby Syahputra berada didusun IV Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara tepatnya di warung Pak Erwin, mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)