![]()
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 26 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.35 WIB, setelah personel Satres Narkoba Polres Batu Bara memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tersangka diketahui bernama Rahmad Faisal Nasution, laki-laki berusia 38 tahun, berprofesi sebagai pedagang, dan berdomisili di Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas kinerja dan konsistensi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
(Nando Sagala)
