
Batu Bara,Buser24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara berhasil menangkap Herman alias Leman (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis pistol terhadap korban Devita (31) yang terjadi di toko ponsel miliknya yang bertempat di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, yang terjadi hari pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Saat itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura ingin mengisi pulsa serta mentransfer uang. Ketika korban memberitahukan bahwa jaringan internet sedang mengalami gangguan, pelaku langsung menodongkan senjata jenis pistol ke arah korban dan meminta uang dan setelah menodongkan senjata dan menembakkannya, pelaku membuat korban ketakutan hingga berlari ke dalam rumah sambil berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja toko, jenis Oppo A6 berwarna hitam kristal, dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ruku” Ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil dikenali dan korban mengonfirmasi identitas pelaku sebagai orang yang menodongkan pistol di tokonya, atas petunjuk CCTV Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh IPDA Harto Pardede langsung bergegas melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di Tanjung Tiram. Tanpa menunda waktu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan senjata pistol jenis airsoft gun di dalam tas milik pelaku” Ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa senjata pistol jenis airsoft gun dan sepeda motor milik pelaku telah dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”.
(Nando Sagala)