
Buser24.co.Binjai.Sumut/Ratusan orang dengan mengendarai sepeda motor konvoi sekitar kota Binjai dengan membawa senjata tajam berupa klewang, celurit dan senjata tajam lainnya pada hari Minggu tgl. 7 Agustus 2022 , sekitar pkl. 03.00 WIB.
Menurut korban MAA konvoi berhenti di depan counter BD Ponsel tepatnya di jalan Perintis kemerdekan Binjai utara kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas, lalu masuk kedalam counter BD Ponsel dan mendatangi korban an. MAA, lk, 17 thn, wiraswasta, jln. Flores Kel. Kebun lada Binjai Utara
beserta 2 orang teman korban yang sedang bekerja di counter tersebut sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit, seketika korban bersama 2 teman korban lari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan 3 sepeda motor yang terparkir didepan counter tersebut, lalu pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.
Berdasarkan kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari memerintahkan Kanitres Iptu J. Sitanggang beserta anggota untuk melakulan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Menurut Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari,saat di hubungi via telepon mengatakan, Minggu 7 Agustus 2022 , sekitar pukul 05.30 WIB., Kanitres Polsek Binjai Utara Iptu J. Stanggang , Panit 1 dan 2 reskrim beserta anggota opsnal mendapat informasi dari warga dan korban bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut
an. ZAY, 18 thn, pelajar, jln. P. Diponegoro Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan telah diamankan oleh warga.
” Warga yang diamanakan merupakan Kelompok geng motor dan selanjutnya anggota opsnal melakukan wawancara terhadap pelaku, kemudian sepeda motor korban dan klewang berikut clurit serta seorang pelaku geng motor yg bernama
RAH, 21 thn, mocok-mocok, jln. Wijaya Kesuma Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara
dapat diamankan di Jln TA. Hamzah Gg. Sahli Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara”.
” Kemudian unit reskrim mengintrogasi pelaku, bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dan menggunakan celurit milik pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit Milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker Milik ZAY, 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MAA dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.
” Atas perbuatan tersebut kepada pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 selanjutnya tersangka dilakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainya. Tutup Kapolsek.(asn)
Editor. Zamri.