
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Irmansyah Karyawan tetap PT. Langkat Nusantara Kepong,(PT.LNK) Sabat gegara iseng menyembunyikan HP temannya mendapat sanksi PHK dari pihak Perusahaan.Meskipun kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian antara pemlik HP dan Irmansyah,namun pihak perusahaan tetap mem PHK Irmansyah tanpa pesangon, bapak dari 4 anak yang sudah bekerja selama 6 tahun 4 bulan kini harus menghidupi keluarganya dari bekerja serabutan, ditambah dengan masa pandemi covid 19 Irmansyah musti berjuang keras walaupun hanya untuk membeli beras.
Menurut Keterangan Buruh
1. Bahwa Sdr. Irmansyah adalah pekerja tetap PT. Langkat Nusantara Kepong,
Stabat Mill (ic. PT. LNK-Stabat Mill) yang ditempatkan pada bagian Operator Boiler, dengan masa kerja 6 tahun 4 bulan dengan gaji Rp. 2.792.000,-/bulan.
2. Bahwa bermula pada tanggal 30 Desember 2021 Sdr. Irmansyah bekerja seperti biasa masuk kerja pukul 17.00 WIB pulang pukul 05.00 WIB (ic. Shift 2 Group – B), kemudian pada saat pulang kerja tanggal 31 Desember 2021sekitar pukul 06.30 WIB Sdr. Irmansyah hendak melakukan pringer print (ic.Posting Absensi pulang) di Pos Satpam, pada saat itu dia melihat rekannya Sdr.Renaldi seorang Anggota Satpam sedang tertidur pulas dengan 1 (satu) unit Handphone (ic. HP android merk oppo) miliknya yang terletak di atas meja kerja, kemudian seketika ada niat untuk memberikan pelajaran kepada rekannya yang tertidur saat jam kerja dengan mengambil dan menyembunyikan handphone tersebut;
3. Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. Irmansyah saat sedang beristirahat di rumahnya di datangani oleh Sdr. Renaldi (ic. Pemilik Handphone) beserta Sdr. Sugiono (ic. Danru Satpam PT. LNK Stabat Mill) dan Sdr. Hendra Gultom (ic. PAM PT. LNK Stabat Mill) prihal untuk mengklarifikasi hasil pantauan rekaman cctv terkait hilangnya handphone milik Sdr. Renaldi di Pos satpam, pada saat itu Sdr. Irmansyah mengakui dan sangat menyesal telah menyembunyikan handphone tersebut dan pada hari itu juga dia mengembalikannya kepada Sdr. Renaldi (ic. Pemilik Handphone) dalam keadaan baik, dimana dalam pengembalian handphone tersebut keduanya juga telah berdamai dan saling memaafkan;
4. Bahwa atas kejadian itu Sdr. Irmansyah sangat menyesali perbuatannya dan memutuskan kembali mendatangi Sdr. Renaldi (ic. Pemilik Handphone) di rumahnya pada tanggal 3 Januari 2022 dan keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian secara tertulis di tandatangani di atas materai cukup dengan di ketahui oleh Plt Kepala Desa Gohor Lama.
5. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2022 saat Sdr. Irmansyah bekerja seperti biasa, dia di panggil kekantor dan menghadap Manager PKS yang pada saat itu di dampingi oleh Spv. Produksi di ruangannya,dalam pertemuan tersebut Sdr. Irmansyah masih mendapatkan intimidasi dari Manager PKS dengan tuduhan telah melakukan pencurian handphone milik anggota Satpam dan dalam kesempatan yang sama Manager PKS juga menyerahkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Sdr. Irmansyah, dan selanjutnya Manager PKS juga melarangnya untuk bekerja dan beraktivitas di lingkungan
perusahaan.
6. Bahwa atas peristiwa tersebut Sdr. Irmansyah merasa keberatan dan tidak menerima keputusan Manager PKS yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak kepadanya tanpa pesangon dan meminta bantuan kepada Sdr. Wagirianto, S.H Advokat yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (ic. DPC SBSI 1992) Cabang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan menunjuk Muhammad Ilham Tumangger, S.H dan Sdr. Rahimin, S.H sebagai Kuasa Hukum untuk membantu permasalahan Sdr. Irmansyah;
7. Bahwa Sdr. Irmansyah di dampingi Kuasa Hukumnya telah mengupayakan bipartite namun gagal, kemudian telah mengusahakan mediasi dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat juga mengalami jalan buntu pada pertemuan pertama,
8. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2022 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat Kembali melakukan upaya mediasi, namun setelah di lakukan perundingan antara Sdr. Irmansyah dan Manager PKS yang pada saat itu di wakilkan oleh Staff Humas PT. LNK Stabat Mill tidak juga terjadi kesepakatan;
9. Bahwa setelah di lakukan mediasi terakhir 10 Maret 2022 dan tidak terjadi kesepakatan, Sdr. Irmansyah tidak kunjung mendapatkan Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat walaupun berulang kali mempertanyakan kepada Mediator baik secara langsung maupun melalui panggilan telephone namun tidak membuahkan hasil, hingga pada tanggal 31 Mei 2022 Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat mengeluarkan anjuran Nomor : 565-415/.3/DISNAKER/2022 tertanggal 31 Mei 2022 dengan amarnya sebagai berikut :
➢ Diminta kepada Sdr. Irmansyah menerima PHK yang di keluarkan oleh
perusahaan.
➢ Mewajibkan PT. LNK untuk membayar uang kompensasi PHK sebesar Rp.1.954.400,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah);
➢ Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
10. Bahwa setelah membaca dan mencermati isi Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat dengan Nomor: 565 415.3/DISNAKER/2022 tanggal 31 Mei 2022 Sdr. Irmansyah Bersama Kuasanya dalam hal ini dengan tegas menolak hasil kesimpulan Surat Anjuran dari mediator tersebut yang terkesan asal – asalan dalam membuat ketetapan yang berdampak merugikan Sdr.Irmansyah, karena tidak sesuai dengan fakta, aturan hukum dan undang – undang yang berlaku. Sdr. Irmansyah melalui Kuasa Hukumnya juga telah menyatakan sikap penolakan dengan mengirimkan Surat Tanggapan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat dengan Nomor: 0138/KH-W/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022;15.
11.Bahwa karena hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak PT. LNK Stabat Mill, Sdr. Irmansyah bersama Kuasanya akan segera menempuh jalur hukum mendaftarkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Medan.
12. Senanda dengan pernyataan Sdr. Wagirianto, S.H Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Langkat saat mendampingi Sdr. Agan Surya Tanjung, S.H Ketua DPD SBSI 1992 Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan, dimana Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kaum buruh di manapun berada secara maksimal dalam memperjuangkan hak – haknya dan senantiasa mendorong agar Pemerintah dapat menciptakan suatu regulasi yang dapat melindungi kepentingan buruh dan pengusaha, muaranya untuk kesejahteraan bersama dan kemajuan bangsa.(red)
Editor.zamri.