
Buser24.com | Nagan Raya.
Belum lama ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI di Jakara menegaskan, bahwa pihaknya sudah membuat aturan sebagai efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan Ilegal
Adapun sanksi yang diterapkan diantaranya adalah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal itu tertuang dalam Undang_undang Nomor 3 Tahun 2021 dalam Pasal 158.
Dirjen Minerba juga menyampaikan kegiatan pertambangan yang tidak mempunyai izin, baik saat melakukan eksplorasi, produksi maupun kepada orang yang menampung atau memanfaatkan ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian.
“Ini dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegasnya.
Lain hal nya dengan daerah kabupaten Nagan Raya maraknya kegiatan pertambangan emas secara Ilegal tidak ada tindakan serta sanksi apapun, bahkan ada ratusan alat berat saat iitu yang melakukan kegiatan tambang ilegal.
“Di Nagan Raya tidak ada sanksi dan tindakan apapun dari penegak hukum bermain tambang ilegal justru kita di beck AP bila ada setoran, tidak banyak setoran nya cuma Rp 27 juta perunit alat berat yang mengerjakan tambang, dan BBM untuk operasional alat berat juga tidak sulit kita dapatkan, yang penting ada kordinasi, “ungkap salah seorang pemain tambang ilegal yang enggan disebut namanya kepada wartawan Rabu (01/01/2024).
Reporter : Wira