
Buser24.com | LANGSA.
Demi menutupi perbuatan bisnis ilegalnya, “ZF” yang berprofesi sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Idi Rayeuk dengan sengaja mencatut 2 (Dua) institusi negara dan mencemooh program 100 hari kerja Presiden Prabowo serta melecehkan profesi wartawan sebagai sosial kontrol.
Ditemukannya, penimbunan BBM subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU dari wilayah ujung Aceh Tamiang sampai dengan Aceh Timur sudah sangat lama dilakoni oleh ZF, salah satu anggota Sat Binmas Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur.
Terkait hal tersebut, seolah ‘ZF” Yang berpangkat Aipda seolah Kebal Hukum atas bisnis haramnya. Dan terkesan satuan kepolisian Polres Idi serba jajaran Polsek setempat tutup mata tidak pernah bertindak tegas atas Perbuatan bisnis haram Aipda “ZF”, dan Sehingga hal itu menguatkan rumor adanya upeti yang diberikan “ZF” ke beberapa pihak tertentu untuk penutupi bisnis BBM bersubsidi.
Berdasarkan penelusuran tim Lipsus awak media , “ZF” dikenal sebagai anggota kepolisian yang terkesan sangat arogan, selalu mengumpulkan minyak berjenis solar dari sejumlah SPBU baik di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang. Setelah itu, diduga BBM subsidi itu dibawa ke sebuah gudang penimbunan didaerah Idi Rayeuk dan selanjutnya dijual kepada pengusaha kapal-kapal ikan berukuran besar di wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ketika tercium perbuatan bisnis haramnya oleh penulis berita yang berjudul “‘Oknum Polisi Polsek Idi Rayeuk Jadi Mafia Penimbunan BBM Subsidi, Ancam Bunuh Wartawan'” yang telah dipublikasikan pada 20 Februari 2025 oleh media online metroinfonews.com dan berita tersebut diduga telah dihapus, oknum polisi itu dengan nada tinggi dan keres mencemooh program 100 hari kerja Presiden Prabowo dan juga ada mencatut institusi orang lain serta memberikan stigma buruk terhadap tugas dari BIN dan BAIS.
Dan dengan lantangnya ZF melontarkan perkataan bahwa kerja BIN dan BAIS itu kerja nya adalah membunuh orang, selain itu ZF juga nelecehkan dan mengintimidasi serta mengancam akan membakar mobil dan oknum wartawan yang meliput dan akhirnya menghapus beritanya.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Kapolsek Langsa Timur, Iptu Marias, SH yang seharusnya memiliki otoritas dalam menegakkan hukum di wilayahnya, justru saat ditanyai awak tim mengaku tidak mengetahui adanya kasus penimbunan BBM subsidi yang telah viral dan kini menjadi perbincangan hangat oleh sejumlah.
“Saya akan perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengecek kebenaran kasus tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui telepon saluran, Sabtu (22/02/2025)..
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan aparat dalam kasus ini. Padahal, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Skandal ini bukan hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi praktik ilegal yang telah merugikan masyarakat serta keuangan negara. Kasus ini harus menjadi sebuah ujian bagi Aparat Penegak Hukum di Aceh Timur, khususnya Polres Langsa, dalam membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan penegakan supremasi hukum di negeri ini.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak yang berwenang, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak diiringi dengan langkah konkret. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru hanya kepentingan segelintir oknum yang akan terus berkuasa di atas penderitaan rakya. (Tim).