
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan seoranh pria berinisial Hariono yang diduga sebagai pelaku pencurian 2 buah kotak Hp, TV dan Tabung gas 3 kg dari dalam rumah korban winda sari (30) warga jalan bendeng dsn 9 ds sukajaya kec tanjung tiram, yang terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Wib, pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu (28/08/2023).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH saat dikomfirmasi awak media, menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Pada saat saya bangun tidur kemudian ketika saya mau mengambil 2 ( Dua ) unit hand phone Merk Oppo Reno 5 F Imei 1: 865720055027574dan Imei 2: 865720055027566 dan hand phone merk Vivo Y21 Imei 1: 860735050230952 dan Imei 2: 86073505230945 yang saya letak di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi, melihat itu saya melihat isi rumah saya dan melihat 1 ( satu ) unit TV merk LG ukuran 32 Inci, 1 ( satu ) buah tabung Gas ukuran 3 Kg dan uang sebanyak Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) milik saya sudah tidak ada lagi, dan saya berusaha mencari di sekitar rumah saya namun tidak di temukan, akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ), Atas kejadian tersebut palapor merasa keberatan dan di rugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa telah diketahui keberadaan pelaku Hariono yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, atas informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH langsung terjun kelokasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan membawa kemapolsek labuhan ruku guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kotak Hand Phone Merk Oppo 5 F, 1 ( satu ) buah Kotak Hand Phone Merk Vivo Y21, 1 unit Tv dan 1 buah tabung gas”.
(Penulis : Nando Sagala)