
SERGAI | Buser24.com – Tim personil Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai Berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan terhadap Tersangka NM (57) tega membunuh istrinya sendiri Erna Wati ( IRT 50 ) dengan mencekik leher istrinya dengan sebilah Kabel listrik, hal itu diakui tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Polsek Firdaus. Polres Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara. Kejadiian tersebut pada hari Minggu (14/1/2024) lalu.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Jenderal SH MH. dalam pers Rilis di halaman Mako Polsek Firdaus Polser Serdang Bedagai pada hari Senin 16/1/2024 Pukul 15 : 00 wib didampingi oleh Ks Humas Polres Sergai, IPTU Eduard Sidauruk. senin 15 /1 / 2024.
Dipaparkan bahwa korban Erna Wati (50) IRT tewas di bunuh suaminya sendiri oleh inisial M (57) diketahui korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri,(Pasutri) yang memiliki seorang anak, keluarga ini tinggal di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kec Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Wilayah Hukum Polsek Firdaus. Polres Sergai.
Berawal dari hasil Informasi yang dihimpun, Kapolsek AKP. Andi Sujenderal SH MH. Menyebutkan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal diterima personil piket fungsi Polsek Firdaus mendapat laporan dari Kepala Dusun II Desa Cempedak Lobang adanya warga yang tewas gantung diri. “Ujarnya.
Kemudian Piket Fungsi Polsek Firdaus menindak lanjuti laporan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing serta tim Opsnal dan personel piket fungsi, dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sergai dan segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP cek kondisi korban.
Petugas Polisi telah mendapati zenajah korban tidak lagi tergantung dan sudah diturunkan oleh tersangka dengan posisi tergeletak di tempat tidur tepatnya di dalam kamar, lanjut hasil pengungkapan di lokasi,
petugas mendapat informasi dari tersangka NM (57) bahwa korban melakukan bunuh diri.
diturunkan oleh suaminya berinisial NM (57) dari tali gantungan yang terbuat dari kabel yang panjangnya lebih kurang (4) meter yang terikat di broti asbes tiang rumah.
Merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan visum luar.
Usai korban tewas, lanjutnya, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri dengan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul.
“Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil terungkap.
Kapolsek Firdaus Polres Serdang Bedagai AKP Andi Sujenderal, SH. MH.”menyebutkan, pihaknya menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Erna Wati (50), seorang IRT, tewas di kediamannya di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Minggu (14/1/2024) dini hari.
(HL24) || Editor : Mas Bagus.