
Buser24.com,Pekanbaru (Riau) – Ketua Gapensus (Gabungan Pengusaha Suku Sakai) Mashuri resmi melaporkan sdr Musmulyadi ke Polda Riau pada hari Rabu 13/10/2021 dan di terima langsung oleh petugas SPKT Aipda Yudi Darmawan.
Kepada awak media, Mashuri mengatakan bahwa benar telah melaporkan sdr Musmulyadi ke Polda Riau karena telah melakukan perbuatan yang kami anggap melawan hukum.
“Benar saya sebagai ketua Gapensus yang resmi dan terdaftar di kemenkumhan dan didukung penuh oleh para pengusaha suku sakai telah melaporkan Sdr Musmulyadi terkait mencatut nama Gapensus untuk kepentingan pribadi ataupun golongan untuk mencari keuntungan,”ungkap Mashuri.
Intinya kepada pihak penyidik polda saya sampaikan bahwa laporan saya ini harus segera di proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jangan pula Musmulyadi yang sudah mengundurkan diri sebelumya pada tahun 2016 mengaku-ngaku sebagai ketua Gapensus dengan alasan dapat dukungan dari 8 bhatin, bagaimana dengan saya yang didukung oleh para pengusaha suku sakai karena Gapensus ini wadah para pengusaha suku sakai dan harus didukung oleh para pengusaha suku sakai yang tergabung di gapensus tersebut,”jelasnya
Terpisah Nofri Yansyah,SH kuasa hukum Mashuri menyebutkan kepada awak media mendampingi sdr Mashuri untuk membuat laporan karena clean kami merasa dirugikan atas penggunaan nama Gapensus yang dilakukan oleh sdr Musmulyadi.
Yang anehnya ada pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan Musmulyadi didukung oleh 8 bhatin sebagai ketua Gapensus, apakah mereka tidak mengetahui cara berorganisasi yang benar bahwa sebuah organisasi ataupun perkumpulan harus didukung oleh orang-orang yang tergabung langsung di organisasi ataupun perkumpulan tersebut.
“Gapensus adalah Gabungan Pengusaha Suku Sakai dan jika didukung penuh oleh para pengusaha suku sakai yang tergabung di perkumpulan tersebut dialah ketua yang sah sebenarnya.
Klien kami meminta kepada penyidik polda untuk secepatnya untuk memanggil dan memintai keterangan kepada sdr Musmulyadi atas apa yang telah dia lakukan selama ini yang dianggap klien kami telah merugikan dirinya dan gapensus diketuainya yang diangap telah melakukan pembohongan publik,”tutup Nofri.(Team Redaksi)