
Batu Bara,Buser24.com – Polres Batu Bara melalui Unit Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MANAHAN SIREGAR, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama sesuai dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana dan pada saat diamankan ditemukan sejumlah uang hasil Pungutan Parkir Liar, Minggu (13/06/2021) sekira pukul 14.30 WIB .
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian mengatakan terkait Kronologis penangkapan terhadap tersangka yakni :”Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 13.00 wib personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya para TSK pelaku berdasarkan LP / B / VI /2021 / SPKT / POLSEK LIMA PULUH / POLRES BATU BARA / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Juni 2021 berada di Pantai Sejarah. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M.Siregar beserta Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan benar melihat para pelaku sedang melakukan pungutan parkir liar di Pantai Sejarah.Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh beserta anggota langsung mengamankan TSK an. ZAIFA AMSAL TAMBUNAN Als AMSAL berikut uang hasil Pungutan parkir liar sejumlah Rp. 24.000 dan M. SYAH AMNUR Als MATSAH beserta barang bukti sejumlah uang sekira Rp. 9.000. Kemudian TSK berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Niko menambahkan, adapun kedua Tersangka yang diamankan petugas yakni UMSAL (19) warga Dsn I Desa PerupukKec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, dan tersangka MATSAH (30) warga Dsn I Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara, atas perbuatan kedua tersangka dikenai Pasal 170 subs 351 KUHPidana dan Pungutan parkir liar” ungkapnya.
Niko menambahkan lagi terkait operasi premanisme yang dilakukan Polsek Indrapura, yang langsung dipimpin Kapolsek Indrapura AKP Sandi bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 Pukul 15.30 WIB, telah dilaksanakan Kegiatan Patroli dan Penertiban Aksi Premanisme serta Antisipasi Kejahatan Jalanan, menjelaskan Adapun hasil Patroli dan Penertiban Aksi Premanisme serta Antisipasi Kejahatan Jalanan sebanyak 4 (empat) orang diamankan dari Pantai Citra, yakni para tersangka AGUS SALIM (25) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, SUGIANTO (33) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, JHONI (29) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan MUHAMMAD SYAHPUTRA (14) warga Dusun II Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Terhadap 4 (empat) orang yang diamankan selanjutnya dimintai keterangannya oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura” tutupnya.
(Nando S)