![]()
ACEH – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial AS (40), warga Aceh Utara, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand. Senin (2/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh menggelar perkara pada 1 Februari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa AS terbukti terlibat dalam tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara,” ujar Bil Suabdi, Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan.

AS saat ini ditahan di Rutan Polda Aceh, sementara barang bukti berupa satwa liar dilindungi disita oleh penyidik. Total satwa yang diamankan mencapai 53 koli, di antaranya 1 ekor orangutan, 3 ekor lutung jawa, puluhan burung cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, lovebird, kelelawar albino, hingga kerangka tengkorak yang diduga harimau, serta 30 koli belangkas beku.
Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Petugas mengamankan satu unit mobil Traga putih yang mengangkut satwa-satwa tersebut dan menetapkan AS sebagai pihak yang membawa muatan ilegal itu.
“Tim Bea Cukai mendapati kendaraan yang memuat orangutan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, dan satwa lainnya yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Thailand,” kata Bil Suabdi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses secara hukum. Penyidik juga meminta BKSDA Aceh untuk melakukan identifikasi satwa. Sementara itu, orangutan dan primata yang sakit dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk rehabilitasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Hari menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat di jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya di wilayah pesisir timur Aceh hingga Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perdagangan satwa liar sebagai kejahatan serius yang berdampak luas.
“Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir,” tegas Dwi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana serta jaringan pelaku.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Sumber :
-Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera
-KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa
-BKSDA Aceh
-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, KLHK RI
-Polda Aceh
