
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)- Pencabulan terhadap seorang wanita,sebut saja namanya Bunga(17)tahun di gilir oleh 5(lima)orang laki laki yang masih dibawah umur diantaranya masih berstatus pelajar warga Desa Ndokum Siroga,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Karo 16/10/2021 atas nama FH Ginting.
Pihak media ini mendapat informasi , bahwa ada kejadian pencabulan anak dibawah umur beberapa waktu yang lalu, namun pihak awak media melusuri perkembangan kejadian maupun proses hukumnya .
Adapun Laporan Polisi Nomor:LP/B/880/X/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara,Tgl 16 Oktober 2021atas nama pelapor E br Milala orang tua korban.dimana laporan tersebut untuk pihak Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap para pelaku tentang tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81ayat(2),pasal 82 ayat(1)dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
Sesuai dengan pemaparan bagian Humas Polres Tanah Karo melalui Watshap kepada awak media,menerangkan kronologis kejadiannya,bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 0ktober 2021sekira pukul 00.00 wib L.Ginting(15)menghubungi korban BA br S(17)melalui chatingan Watshaap dengan mengajak korban ke kota Kabanjahe untuk minum kopi,dengan menjemput nya di Simpang Desa Rumah Kabanjahe,sekira pukul 00.45 wib pelaku kemudian menjemput korban yang ditemani seorang laki-laki lain yang tidak dikenal korban.
Kemudian,L.Ginting membawa Korban ke arah Desa Simpang Empat Ndokum Siroga,Kecamatan Simpang Empat tepatnya dirumah FH.Ginting(15),dan sesampainya dirumah FH.Ginting, korban mendapati kawan kawan pelaku G.A.P(13),MI(14),HP.Ginting(16)dan FH.Ginting(15)ke 5(lima)orang pelaku tersebut mengajak korban kedalam kamar dengan menuntun tangan korban.
Sesampainya di dalam kamar L.Ginting langsung melancarkan aksinya dengan nafsu bejatnya,setelah selesai kemudian L.Ginting keluar dari kamar, kemudian dilanjuti oleh rekan rekannya dengan menggilir korban,hingga MI sebagai pelaku terakhir terhadap korban.
Setelah usai pencabulan secara bergiliran tersebut,korban kemudian langsung mengenakan pakaiannya sendiri lalu korban diantar pulang ke kediamannya di Desa Rumah Kabanjahe oleh HP Ginting dan MI,dan pagi harinya ibu korban E br Milala merasa curiga dan langsung menanyakan prihal yang terjadi pada anaknya(korban).bagai disambar petir disiang bolong atas pengakuan anaknya dimana dirinya telah disetubuhi secara bergilir oleh 5(lima)orang laki-laki bernama L.Ginting,G.A.P,MI,HP.Ginting dan FH.Ginting.Setelah mendengar pengakuan anaknya,orang tua korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo Akbp Yustinus Setyo,SH,Sik melalui Kasie Humas Polres Tanah Karo IptuSahril Lubis saat di konfirmasi,kamis(28/10/2021)via Watshaap,membenarkan perihal kejadian pencabulan tersebut”para pelaku dan barang bukti berupa baju kaos berwarna merah dan celana olahraga berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut”ujarnya.(MB.Purba).
Editor. Zamri