
SERGAI | Buser 24 – Kapolres Serdang Bedagai Melalui Kapolsek Pantai Cermin
lakukan giat penindakan Gabungan Personil Polsek Pantai Cermin, Forkopincam Pantai Cermin, Kades/Kadus Kota Pari dan unit Wartawan di Wilayah Hukum Polsek Pantai Cermin.
Tempat Lokasi sabung ayam, judi dadu dan judi Game Ikan di Dsn. IV batabg ale Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. Kamis tgl 26 Oktober 2023, Pukul 10.30.Wib s/d Selesai.
Kuat Personel Camat Pantai Cermin Fajar Kurniawan, SIP
Kapolsek Pantai Cermin AKP. M. Tambunan, SH. Waka Polsek Pantai Cermin IPTU. C.E.Panjaitan. Mewakili Dan Ramil 08/PC. SERMA Zulham beserta anggota. Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPTU.A.Mula.Purba.S.Hi, MH. Kanit Binmas Polsek Pantai Cermin IPDA.Arifin Siregar. Kanit sbhara Ipda Dedy syahputra. Kanit IK Polsek Pantai Cermin AIPTU. Hendra Purmana. Kanit Propam Polres Sergai AIPTU.Irawijaya Kasi Trantib Pantai Cermin Baharudin.
Kades Kota Pari Abd Khair. Sekdes Kota Pari Hambali. Kadus dusun IV Udin. Gabungan Pers Polsek Pantai Cermin, pers Koramil 08/PC, dan Forkopincam sebanyak 20 orang. Unit wartawan Sergai sebanyak 5 orang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut melakukan penindakan secara langsung terhadap permainan judi sabung ayam, judi dadu dan game ikan di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin yang sudah meresahkan warga masyarakat.
“Selanjutnya Hasil Kegiatan, tersebut dilaksanakan Pada pukul. 10.00. Wib. Pers melakukan rapat kesiapan bersama Forkopincam dan Kades Kota Pari di mapolsek Pantai Cermin guna penindakan judi Sabung ayam, judi dadu dan Game Ikan di wilkum Polsek Pantai Cermin yang di pimpin oleh Kapolsek Pantai Cermin AKP. M. Tambunan, SH.
Selanjutnya Kapolsek bersama gabungan Forkopincam Pantai Cermin dan Kades Kota Pari menuju TKP lokasi judi game ikan di dusun IV Desa Kota Pari dengan cara dadakan.
Namun setelah sampai di lokasi TKP saat itu juga tidak ada ditemukan adanya kegiatan permainan judi dan rumah yang di informasikan sebagai tempat judi ikan ikan sudah dalam keadaan kosong serta tergembok rapat.
“Selanjutnya Kapolsek, bersama gabungan Forkopincam Pantai Cermin dan unit wartawan menuju TKP berikutnya seputaran dsn IV batang ale desa kota pari dimana di jadikan sebagai lokasi judi laga ayam dan dadu namun saat dilakukan penggerebekan bersama tidak ada ditemukan adanya kegiatan permainan judi.
Dari hasil temuan di lapangan, bahwa lokasi judi sabung ayam, judi dadu dan game ikan yang terletak di dsn IV desa Kota Pari tidak ada yang beroperasi (sudah tutup)
“Kemudian oleh Pers Polsek Pantai Cermin di masing masing lokasi permainan judi di beri tanda garis police line. tanda larangan pada pukul 12.15. Wib, Giat Penindakan judi sabung ayam, judi dadu dan game ikan selesai, berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Dalam kegiatan penindakan ini sudah dilakukan sebelumnya bersama gabungan pers dari polres dan polsek namun karena adanya informasi dan pemberitaan dilakukan penindakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga kondusifitas dan harkamtimas di wilkum kami terutama dalam rangka menghadapi pemilihan Umum dalam waktu dekat. Ujar AKP. M. TAMBUNAN, S.H,M.H.
HL 24
Editor L Bagus