
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Terus Berupaya Sampai saat ini, Forum Komunitas Bantuan Polisi Pamong Praja (FK -BPPN) mengawal terkait kasus honorer Satpol PP, disamping itu, Honorer Satpol PP Dan WH Kabupaten Aceh Tamiang siap mendukung penuh pihak kemendagri dalam pengangkatan PNS Bukan PPPK Se – indonesia.
Terkait hal tersebut, melalui FK-BPPPN terus berjuang dalam mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan yang pasti, maka aksi pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini masih terus dilakukan demi mengupayakan pada titik permasalahan mengenai pemetaan non PNS.
Aksi pengawalan ini dilakukan oleh FK-BPPPN Di Dasari sejak lima tahun terkahir ini yang tidak terdapat adanya formasi CPNS diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .
Aksi tersebut juga didasari pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 yang berbunyi, mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalamnya.
Ketua Umum FK-BPPPN, Fadlun Abdilah mengatakan bahwa “Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga ada memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS terhadap Satpol-PP diseluruh Indonesia.
“pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Fadlun juga menilai bahwa hal ini masih terus diupayakan, sebab hal ini menyangkut nasib orang banyak”, ujar tegas Fadlun.
Sambung Fadlun mengatakan “diminta kepada pihak Kemendagri untuk dapat menangani Hal ini secara serius, Kami dari FK-BPPPN tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius dalam menangani permasalahan non PNS Satpol-PP diseluruh seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Lanjut Fadlun berkomentar dengan tegas, bahwa kami yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut. Dan kami semua yakin dengan di pimpin nya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri, mendagri pasti paham benar atas resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” harapnya.
Hal ini, Fadlun juga menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.
“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.
Kemudian, Fadlun menambahkan “Sepanjang aturan ini berdiri tegak yang harus di jalankan pemerintah, pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan harus menjalankan amanat UU,” tegasnya.
Idham selaku ketua DPD FK-BPPPN Kabupaten Aceh Tamiang ikut serta menyatakan siap menerima instruksi dan arahan dari fadlun abdilah selaku ketua umum FK-BPPPN.
Reporter : Andi