
Buser24.com, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Nofriansyah, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini.
Kasus pembunuhan Brigadir J viral, karena Ferdy Sambo sebagai dalang di balik pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jakarta pada 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tanpa ragu, Eliezer langsung mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh Nofriansyah.
Ferdy sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Ferdy sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua di pengadilan negeri jakarta
Rangkaian peristiwa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 7 Juli 2022 lalu.
Begitu Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo lalu perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.
Namun tubuh Brigadir J sempat masih bergerak.
“Kokang senjatamu!” kata jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjara dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Di saat yang bersamaan, Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada dekat garasi.
“Om dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Kuat Ma’ruf.
Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J atau Yosua yang berada di halaman samping rumah bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masuk mengikuti Brigadir J atau Yosua yang berjalan di depan dan masuk ke ruangan tengah.
Bertemu dengan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo kemudian langsung memegang leher Yosua dan mendorongnya ke depan.
Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J atau Yosua berada di dekat tangga, berhadapan dengan dirinya dan Bharada E.
Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sedangkan Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.
Jaksa membeberkan Brigadir J yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J atau Yosua untuk jongkok.
Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata.
“Ada apa ini?” kata Brigadir J yang dibacakan jaksa.
Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E.
“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.
Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.
Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”
Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.
“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.(Tri S)
Editor:AS