
Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J. Purba, S.H, M.H, M.kn, mengatakan personil sat Reskrim polres Dairi melakukan Penyitaan/pengamanan 4 (empat) mesin judi jackpot di Dusun Pamah Sileplep, Desa Suka Dame,Kec.Tanah Pinem,Kab.Dairi tepatnya di warung milik Perhatian Ginting,rabu malam (24/08/2022)
Dengan adanya Laporan Dari masyarakat melalui Whatsapp ke Kapolres Dairi langsung memerintahkan sat Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan adanya perjudian jenis Jackpot,Togel dan Dadu yang berada di Desa Suka Dame, Dusun Pamah Sileplep,Kec. Tanah Pinem,Kab.Dairi.
Adapun kronologis tersebut Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 wib, yang mana Ipda P.Lumban Toruan selaku Kanit Resum Polres Dairi ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan penindakan atas adanya Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Dame,Dusun Pamah Sileplep,Kec.Tanah Pinem,Kab.Dairi tepatnya di warung milik Perhatian Ginting ada kegiatan praktik perjudian jenis Jackpot, Dadu dan Togel dengan jarak tempuh 3 (tiga) jam perjalanan dari Mako Polsek Tanah Pinem.
Dan Sesuai komitmen polres Dairi dalam hal memberantas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Dairi, sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Ipda P.Lumban Toruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi dan Anggota Polsek Tanah Pinem langsung menuju lokasi yang dimaksud , sesampainya di lokasi tepatnya diwarung milik Perhatian Ginting yang mana tidak ada ditemukm perjudian jenis Jackpot. Dadu dan Togel tersebut, namun setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik warung, yang bersangkutan menerangkan ada memiliki 4(empat) unit mesin Jackpot yang sudah beroperasi selama lebih kurang 2 (dua) Minggu.
Setelah adanya pemberitaan melalui media bahwa Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda membuat komitmen bahwa Wilayah Kab.Dairi harus bersih dari Judi yang diberitakan sangat masif dalam berbagai media Online pada tanggal 12 Agustus 2022.
“Bahwa adapun pemilik 4 (empat) mesin Jackpot tersebut menurut Perhatian Ginting adalah milik seseorang bermarga Surbakti yg berasal dari Tanah Karo, dimana mesin jackpot tersebut sudah dititipkan kepada Perhatian Ginting selama lebih kurang 2 (dua) bulan.” Pungkas Rismanto
Dan selanjutnya terhadap 4 (empat) unit mesin jackpot dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi. Guna dalam Rencana tindak lanjut Melakukan pemusnahan barang bukti.
“Dalam hal ini Menghimbau kepada pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di kabupaten Dairi” tutup Rismanto.(MB.Purba).
Editor. Zamri