
SERGAI | Buser24.com –
Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ZA alias Ayung (41), warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Sumatera Utara. Senin 5/2/2024.
Kapolsek Teluk Mengkudu melalui Humas Polres Sergai, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku (tersangka) atas (LP) laporan pengaduan Erningsih (43), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, Tanggal 9 Desember 2023 Lalu.
Berdasarkan laporan korban pada hari Sabtu (9/12/2023 sekitar pukul 05.00 WIB, menurut keterangan korban, Iya terbangun untuk menunaikan sholat subuh, pelapor terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Setelah mengecek barang-barang di rumahnya, Korban / pelapor mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni (1) unit sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi BK 6569 AEB, (3) unit handphone, serta sepasang sandal kulit. milik korban / pelapor.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu telah berhasil mengamankan SG, tersangka turut serta membantu dan menjualkan sepeda motor milik korban /pelapor, dan tersangka S alias Bunjel, yang menjadi perantara, serta tersangka Su alias Sidik sebagai pembeli sepeda motor hasil curian tersebut,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SG, Bunjel, dan Su, diduga mengetahui pelaku pencurian sepeda motor milik korban/ pelapor yaitu ZA alias Ayung, berikutnya Tim Unit Reskrim Polsek teluk Mengkudu Polres Sergai langsung memburu Ayung selaku pelaku utama pencurian di rumah Korban/pelapor tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin (5/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka (ZA) alias Ayung berhasil diamankan di gubuk kafe yang ada di Pematang Pasir Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kasie Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk menerangkan kepada wartawan, para tersangka telah berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis matic milik pelapor dan 1 unit handphone, dan sepasang sandal kulit, dari para tersangka.
“Atas perbuatan para tersangka, untuk tersangka (ZA) alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni (SG), (S), dan (Su ) telah dilakukan penahanan untuk berkas perkaranya telah dikirim ke JPU,” jelas Edward.
Untuk diketahui telah diberitakan sebelumnya,inisial Sofian Gunawan alias (SG) telah diamankan Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16:00 WIB dari kediamannya di Dusun Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sedangkan tersangka Sugiman alias Bunjel dan Sumardi alias Su alias Sidik juga turut diamankan pada Kamis (14/12/2023) di Kabupaten Simalungun.
(HL24 || Editor L Bagus)