![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial IG (37) di TKP dusun-VIII desa Kwala Air Hitam kecamatan Selesai, kabupaten Langkat,Jumat (05/12/2025) pukul 00.05 wib.
Terjadinya penangkapan, Iptu Alex Parasibu, S.H., mendapatkan informasi tentang adanya sebuah rumah di kecamatan Selesai yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba, kemudian Tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP bersama anggotanya.
Saat penyelidikan di TKP Tim melihat adanya orang yang keluar masuk dari rumah tersebut, kemudian saat itu juga petugas langsung mengepung dan melakukan penggrebekan sehingga dapat mengamankan terduga IG (37) tanpa perlawanan dengan barang bukti, 18 paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,36 gram dibungkus plastik klip transparan, 11 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet modif skop, 2 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 70.000 (hasil uang transaksi), 1 buah kotak warna putih (tempat penyimpanan).
Saat ini terduga IG (37) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan terhadap terduga dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polres Binjai untuk memberantas narkoba, ucapnya.
Reporter : Putra Bangun.
