Kaltim – Atas info yang beredar, telah terungkap dugaan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terorganisir di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut keterangan salah seorang sumber yang enggan disebutkan nama mengatakan, Seorang pelaku berinisial JN, disebut-sebut sebagai pemilik usaha ilegal ini dan memiliki penampungan BBM di kecamatan wahau
Sumber juga menyebut, dalam menjalankan bisnisnya modus Operandi Terstruktur Pelaku menggunakan beberapa mobil Gran Max berwarna silver dan putih untuk mengangkut BBM jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam jerigen.
Untuk menyembunyikan muatan, jerigen-jerigen tersebut ditutup rapat dengan terpal, sehingga sulit dideteksi oleh petugas di jalan.
Aktivitas pengangkutan BBM ini dilakukan pada malam hari, ketika kondisi jalan sepi dan masyarakat sedang beristirahat, untuk menghindari kecurigaan.
Jaringan dan Dampak
BBM bersubsidi ini didapatkan dari salah satu SPBU di Tanjung Selor, Bulungan yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku.
BBM yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat ini kemudian dijual kembali ke pihak industri dengan harga yang lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat di Tanjung Selor dan sering mengalami kelangkaan BBM dan harus mengantri panjang tanpa kepastian.
Tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya, aktivitas gudang menurut warga sangat berbahaya karena diduga tanpa mengantongi izin tetap nekat mengolah BBM berjenis solar tersebut.
Dari investigasi media ini pada (12 juli 2025), gudang yang berwarna biru berada persis bersebelahan tempat penyimpanan mobil terlihat banyak mobil pick up yang berwarna putih diduga sebagai armada pengangkut BBM
Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang digunakan penimbunan BBM jenis minyak solar selama ini berlokasi tidak jauh dari jalan lalu lintas masyarakat.
Warga berharap, aparat hukum—baik dari kepolisian maupun instansi terkait—berani menindak tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik bisnis haram tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM. Kami minta segera ditindak sebelum terjadi hal-hal yang membahayakan warga,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian Polda Kalimantan Timur, segera menindak tegas pemilik gudang yang secara nyata diduga telah melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah dipenjara paling lama enam (6) tahun atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.(Enam Puluh Miliyar).
Harapan Masyarakat dan LSM kepada bapak Kapolda Kaltim agar secepatnya menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini merugikan masyarakat dan negara dengan adanya praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi. (Fendy