
Batu Bara,Buser24.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara dibawah kepemimpinan Kajari Batu Bara Amru E Siregar SH,MH telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap inisial EDS selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Aek Nauli, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan aperbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Kantor Kejari Batu Bara, Senin (12/06/2023) sekira Pukul 15.00 WIB.
Informasi yang diperoleh awak media, adapu dasar penahanan terhadap tersangka yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat
Kabupaten Batu Bara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD), dimana perbuatan Tersangka EDS dilakukan
dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran (T.A) 2019 dan Sebelumnya Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negara”.
Informasi yang diperoleh dari Kajari Batu Bara Amru E Siregar SH,MH melalui Kasintel Doni Harahap menyampaikan Bahwa :”Terkait Perbuatan Tersangka EDS tersebut Selanjutnya Penyidik akan
melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, bahwa perbuatan Tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujarnya.
(Penulis : Nando Sagala)