![]()
Padang – 24 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didesak untuk segera melakukan audit investigatif terhadap PT. Rania Interior Exterior Indonesia (PT. RIEI) menyusul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli dalam pengadaan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Desakan ini datang dari tiga organisasi anti-korupsi di Sumatera Barat—AJAK, AJAR, dan LIDIKKASUS—yang secara resmi telah melayangkan surat kepada Gubernur Sumbar dan pihak terkait lainnya.
Sorotan pada Dominasi Proyek Jasa Outsourcing
Kecurigaan muncul setelah PT. RIEI diduga mendominasi perolehan proyek jasa pengamanan (security) dan kebersihan (cleaning service) di sejumlah instansi vital Pemprov Sumbar secara berturut-turut sejak tahun 2022, khususnya melalui sistem E-Katalog.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan utama, menurut hasil investigasi awal organisasi anti-korupsi, meliputi pengadaan jasa di:
Lingkungan Kantor Gubernur Sumbar
Istana Bung Hatta, Bukittinggi
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Organisasi Anti-Korupsi, menyatakan, “Kami menduga adanya indikasi KKN dan monopoli yang melibatkan Perusahaan Outsourcing melalui sistem E-Katalog yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Kemenangan yang berulang dan masif ini memicu kecurigaan adanya permainan orang dalam atau settingan yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan terbuka.”
Penggunaan sistem E-Katalog, yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi, justru dicurigai dimanfaatkan untuk memuluskan dominasi PT. RIEI.
Tuntutan Konkret kepada Pemprov dan BPK

Tiga organisasi anti-korupsi menuntut langkah-langkah konkret dari pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan ini, dengan penekanan utama pada keterlibatan lembaga negara yang independen.
Audit Investigatif oleh BPK RI: Mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan jasa outsourcing yang dimenangkan oleh PT. RIEI, terutama dalam hal kewajaran harga dan kepatuhan prosedur.
Audit Internal Pemprov: Gubernur Sumbar didesak untuk segera memerintahkan audit internal terhadap pejabat dan unit kerja yang bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut.
Pembentukan Tim Independen: Mendesak pembentukan Tim Independen untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik KKN dan monopoli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemprov Sumbar maupun Direktur PT. Rania Interior Exterior Indonesia terkait dugaan-dugaan yang dilayangkan oleh organisasi anti-korupsi tersebut.
Organisasi Anti Korupsi AJAK, AJAR dan LIDIKKASUS berharap BPK RI dapat segera turun tangan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah di Sumatera Barat,”tutup soni……Bersambung.(Team Redaksi)
