
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Ada dua orang wanita warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Binjai dalam kondisi hamil,salah seorang sedang hamil tua.Wanita itu bernama Dewi (22) warga Desa Jaring Halus, Secanggang, Kabupaten Langkat sudah divonis PN 7 tahun penjara dengan barang bukti 100 butir Pil Ekstasi dan baru menjalani masa tahanan 7 bulan,sebelumnya ditangkap Polres Binjai di Jalan Tamtama Binjai bersama temannya.
Seorang lagi warga binaan bernama Siska (24) Warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, kondisinya sedang hamil 5 bulan,juga tersandung masalah Narkoba dengan barang bukti 10 butir narkotika jenis obat obatan terlarang,statusnya masih menjalani persidangan di Pengadilan dan belum divonis.
Kondisi kehamilan kedua warga binaan LP Klas II A Binjai saat ini dalam keadaan baik seperti halnya Siska sudah menjalani kontrol kesehatan USG di RS Sylvani Binjai yang diantar dan dibantu oleh petugas LP Binjai.
Dewi juga mengucapkan terima kasih kepada LP Kota Binjai karena sudah memperlakukan dirinya sebagai ibu yang sedang mengandung.Kebutuhan gizi, fasilitas, dan pelayanan kesehatan dipenuhi dengan baik.Dan mengucapkan terima kasih kepada Kalapas beserta jajarannya yang sudah sangat memperhatikan dirinya, khusunya bagi saya yang sedang hamil.
Selain itu, Siska juga mengatakan hal yang sama dengan Dewi. Semoga anaknya dalam kandungan sehat dapat melahirkan dengan lancar. Dirinya mengakui terlibat dunia malam karena situasi ekonomi dan statusnya sebagai istri siri seorang pria warga Kecamatan Wampu,Langkat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Binjai Theo Adrianus Purba,AMd.IP,SH,MH mengatakan, pihaknya tetap memberikan yang terbaik bagi seluruh warga binaan di LP Binjai.Tahun ini ada dua warga binaan yang sedang dalam kondisi hamil akan tetap memanusiakannya memberikan perawatan baik walaupun mereka tidak punya suami dan keluarga,ujarnya kepada Wartawan Buser24.Com bertempat di Joglo LP Binjai,Kamis (04/04/2024).
Perhatian terhadap kedua Wanita binaan ini adalah bentuk tanggung- jawab kemanusiaan Kalapas. Untuk persalinan sudah dipersiapkan dan mudah- mudahan diluar LP ada hamba Tuhan atau Dermawan yang membaca berita ini dapat terketuk hatinya dan membantu meringankan kedua saudara kita ini, harap Theo.
Ditambahkan Kalapas pada tahun 2023 ada juga dua wanita warga binaan dalam kondisi yang sama. Terkait dengan Wanita ini, Kalapas Theo juga menjelaskan menurut UU No 22 Tahun 2022 pasal 62 Tentang pemasyarakatan anak seorang narapidana dapat ikut bersama ibunya sampai berusia 3 tahun,setelah itu anaknya akan diserahkan kepada pihak berkenan mengurusnya sesuai dengan prosedur yang ada,tambahnya.
Laporan : Putra Bangun.
Editor : Mas bagus