
SERGAI | Buser24.com – Dua Tersangka kurir sedang mengedar Narkoba berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Kanit II Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Tri Pranata Purba. berhasil membekuk kedua tersangka tepat di Lingk IV Kelurahan Pekan Dolok Masihul pada hari Selasa (23/1/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap oleh Unit II Narkoba yakni, MA (38) warga Dusun I Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul bersama temannya KH (26) Warga Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti (1) plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga berisi sabu, dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan membeberkan,”Kedua tersangka ini diamankan sekira pukul 15.00 di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Dolok Masihul Rabu (24/1/2024) di Polres Sergai Seirampah, melalui Humas.
“Dijelaskan lagi, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Pekan Dolok Masihul ada seorang pria berinisial P diduga bandar yang sering menawarkan Narkotika jenis sabu ke para pecandunya, untuk
menindak lanjuti informasi tersebut oleh tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit II, IPTU Tri Pranata, Purba. segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Berikutnya tim Unit Sat Narkoba melakukan undercover buy dan memesan sabu melalui handphone kepada P. Dan P mengarahkan ke satu lokasi di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Dolok Masihul, kelang beberapa menit personel yang melakukan undercover buy didatangi kedua tersangka sembari menyerahkan bungkusan plastik berisi dugaan narkotika jenis sabu.
“Saat menyerahkan bungkusan plastik kristal berisikan Sabu kemudian kedua tersangka langsung diamankan tanpa bisa mengelak lagi, kedua tersangka mengaku disuruh oleh P untuk mengantarkan paket dugaan sabu tersebut.
Untuk menindaklanjuti informasi dari kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap (Put) diduga Pengedar besar Narmoba amun, P belum berhasil diamankan, Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka M. Alamsyah dan tersangka Kiki Hermansyah Barang tersebut merupakan titipan dari Putra saat ini (DPO) dan untuk kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” jelasnya.
(HL 24 || Editor L Bagus)