
Buser24.com.Binjai(Sumut) Polsek Binjai Timur Berhasil MengamankannDua Pemuda membawa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak (2) Kilogram, di jln Soekarno Hatta kel. Tunggurono kec Binjai Timur. Minggu dini hari. (2/10/22).
Kapilsek Binjai Utara AKP A.Pardede mengatakan, ” Mendapat laporan Masyarakat langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan”.
Kapolsek menabahakan,” Berdasarkan informasi tersebut anggota reskrim mengamnakan RYS, 27 Thn, Islam, Wiraswasta, Alamat Dsn. Kaperas Desa Kaperas Kec. Kutalimbaru Kab. Langkat dan AP, 23 Thn, Islam, Tani, Alamat Dsn. Bangun Jahe Desa Rumah Galo Kec. Sei Bingai Kab. Langkat”.
“Barang bukti yang berhasil diamankan bersama terduga berupa1 (satu) buah karung goni berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, 1 (satu) buah tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam”.
Masih kata Kapolsek ” Kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut, selanjutnya mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kp. Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kec. Naman Teran Kab. Karo”.
” Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada sdr. JD sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan tsb, mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,” Tambah kapolsek.
” Saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut”, tutup Kapolsek (asn)
Editor. Zamri.