
Serdang Bedagai-Pencurian Bobol Atap rumah, berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai, tempat kejadian perkara Di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai diketahui pada hari Jumat 24 Januari 2025. sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan LP/B/11/II/ 2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 01 Februari 2025. oleh pelapor Mahita Sitanggang Pr, 48 thn, Petani, Warga Dusun IV Pematang Buluh Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Korban)
Tersangka Juanda Saragih 24 Thn, Ik, alamat Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin Kab. Sergai, Tanto Julianto Hasibuan, 22 Thn, alamat Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Ssebagai Saksi korban yakni Monang Sinaga, 47 tahun, lk, warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec.Tanjung BeringinKab. Serdang Bedagai (Suami Pelapor) Kennedi Sihombing, 52 Thn, Ik, Kepala Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Berhasil di sita dari pelaku yakni 1 (Satu) kotak handphone merk VIVO Y02. Dengan kerugian Rp.2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Menurut informasi dari korban, kedua pelaku Memanjat dari plapon rumah selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang,
Diterangkan Pada hari Jum’at 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib. Pelapor bersama suami pelapor terjaga dalam tidur di dalam kamar rumah, lalu mendengar ada suara yang mencurigakan berada di dalam rumah. Selanjutnya pelapor membangunkan suami pelapor Monang Sinaga, untuk melihat suara tersebut di dalam rumah.
Setelah itu suami pelapor keluar dari kamar tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki Pelaku sudah berada di dalam rumah, secara spontan Pelaku keluar dari depan pintu rumah dengan berupaya melarikan diri kemudian Saksi suami Pelapor Monang Sinaga, mengejar dan berteriak: meminta pertolongan masyarakat, namun pelaku tidak dapat ditangkap.
Kemudian Pelapor mengecek dan menelusuri barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan benar telah hilang 1. (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar.
Atas kejadian pencurian Handphone di dalam rumah tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin untuk menuntut pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
Polres Sergai Pada hari Jumat 07 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan mengetahui bahwa pelaku terdiri dari 2 Orang, yang masing-masing telah dikantongi identitasnya Berinisal J S dan T J H tersebut.
Pengembangan berikutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dipercaya, bahwa kedua pelaku yang dicurigai tersebut Sedang berada didalam sebuah Rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin.
Selanjutnya Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, SH berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dari dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Kemudian, Tim dilokasi terpantau kedua pelaku sedang tertidur, Tim langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan yang kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang kasus pencurian yang terjadi pada Jum’at 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi, Kec. Tanjung beringin, Kab. Sergai, dan keduanya mengakui perbuatannya tersebut.
Kedua pelaku diboyong ke Makopolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna pertanggung jawaban hukum selanjutnya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara.
Dari kejadian itu, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. “Membenarkan. atas penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan saat sedang dalam proses penyidikan.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai, agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari, serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya.”Paparnya. (HL24)