
Buser24.com – Nias Selatan: Pelaku pencabulan ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di jln. Pancasila Desa Orahili Gomo Kec. Gomo pada hari Jumat (4/3/2022) sekira pukul 18.00 wib, karena melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar inisial AN (17) yang duduk di bangku SMA.
“Para tersangka dua orang atas nama ZH dan YZ benar sudah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tgl 5 maret 2022” ungkap Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, melalui BA Unir IV PPA Briptu Erick C. I. Purba, kepada BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim, Senin (7/3/2022) sore.
Erick menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh AN (korban) melalui keterangan yang kita ambil, bahwa kedua orang tersangka tersebut yang mana pelaku ZH, yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tgl tidak ingat.
“Korban menjelaskan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya. Sesampai nya korban di rumah tersangka, korban di rayu dan kemudian korban diajak kedalam kamar kemudian korban langsung ditidurkan diatas tempat tidur dan membuka celananya lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.”
“Untuk tersangka (YZ), korban juga tidak ingat pertama kali terjadi kapan. Tetapi Korban dapat menjelaskan kejadian pada saat itu, yang mana korban juga ditelefon oleh tersangka untuk datang ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka, kemudian korban langsung ditarik kesamping rumah lalu setelah itu korban ditidurkan diatas tanah dan tersangka langsung membuka celana serta celana dalam korban kemudian tersangka melakukan persertubuhan terhadap korban”
Erick juga menerangkan motif terjadinya pencabulan anak di bawah umur terhadap korban (AN), dari hasil keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu. Dan keterangan dari tersangka YZ bahwa dia mengakui pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.
“Setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, disini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban” urai Erick.
“Atas kejadian ini, terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun”. (Gasa Bali)