
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Terkait adanya 2 paket pekerjaan fisik berupa penimbunan tanah dan pemasangan kanopi yang berada di lingkungan perkantoran BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang dan dikelolah langsung oleh TIM TAPK pada satuan kerja BAPPEDA hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Diketahui juga, jenis paket pekerjaan tersebut dengan nama paket Belanja Bahan – Bahan Dan Kontruksi (MTL), Kode RUP : 37675504, nama KPLD Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Satuan Kerja : BAPPEDA tahun Anggaran 2022 Beserta uraian Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Kantor, Dengan Spesifikasi pekerjaan Tanah Timbun yang Bersumber Dana APBK dengan fagu anggran sebesar Rp. 26.250.000.
Selain itu, Data yang berhasil dihimpun dari pekerjaan Pemasangan Kanopi tertulis melalui selebaran paket terlampir Kode RUP : 37675506 , Nama paket : Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor, Dengan uraian Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Kantor, Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, Serta Spesifikasi Pekerjaan Pemeliharaan /Rehap atap Kanopi Gedung Kantor melalui sumber Dana APBK jenis pengadaan pekerjaan Konstruksi yang menelan Anggaran sebesar Rp. 185.000.000.

Di samping itu, informasi yang dihimpun oleh pihak wartawan, dua paket pekerjaan tersebut, yang sampai saat ini masih dikerjakan baik dari pemasangan kanopi dan penimbunan tanah diduga telah menyalahi aturan dan telah habis masa pelaksanaan pengerjaannya. Yang dikarenakan, berdasarkan surat edaran Bupati yang menjelaskan, pada tanggal 19 Desember tahun 2022 Pekerjaan tersebut sudah tidak boleh lagi dikerjakan, Namun kenyataannya telah berbeda, Terlihat dua paket tersebut masih dikerjakan oleh Pihak Tim TAPK pada Satuan Kerja BAPPEDA yang sekaligus menjabat PPTK pada Dua paket Tersebut.
Ironisnya lagi, pelaksanaan kedua paket pekerjaan itu tidak adanya berdiri Plang Proyek dan terkesan pekerjaan itu, pekerjaan siluman,Dan tidak itu juga, pekerjaan tersebutpun terkesan dipaksakan untuk dikerjakan walaupun Tanggal untuk penghentian sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang, jelas terlihat, dalam hal ini, pihak Tim TAPK pada satuan Kerja Bappeda sekaligus Menjabat sebagai PPTK pada pekerjaan tersebut telah mengangkangi surat Edaran Bupati Aceh Tamiang.

Mempertanyakan hal itu, dalam Menyinggung Terhadap Kedua paket pekerjaan yang masih dilaksanakan dan surat Edaran Bupati, Muhammad Yani selaku seketaris pada dinas bappeda dan tim TAPK BAPPEDA sekaligus Menjabat sebagai PPTK pada kedua Paket pekerjaan tersebut, menerangkan kepada pihak wartawan diruang kerjanya, Yani sapaan akrabnya membenarkan adanya pekerjaan yang masih dilakukan baik pemasangan kanopi maupun penimbunan, terkait surat edaran Bupati memang sudah diterima, namun mengingat suatu hal bersifat untuk kebutuhan pekerjaan bersama, maka pekerjaan ini dikerjakan, bukan berarti untuk mengangkangi”, Ujarnya, selasa (20/12/2022).
“Lanjut Yani mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali memegang pengadaan langsung barang dan jasa dan baru pertama kali mengelola pelaksanaan pekerjaan ini dan masih butuh bantuan terhadap dari kawan – kawan semua, terutama dari rekan – rekan wartawan telah mengingatkn saya, terkait surat edaran Bupati tersebut, kalau memang pekerjaan itu memang haru dihentikan, maka pekerjaan itu akan kita hentikan dan anggaarannyapun akan kita Silpakan, mengingat untuk kebaikan bersama”, Katanya.

” Apa lagi, ditambah dengan cuaca yang sering hujan, untuk tidak dilakukan pekerjaan terhadap penimbunan, dan kl memang harus untuk dihentikan maka pekerjaan akan dihentikan agar tidak menambah lebih buruk lagi”, Kata yani.
Yani Menambahkan “terkait plang proyek yang belum terpasang, bukannya tidak terpasang, plang proyek sudah dibuat, kemungkinan dari anggota yang dilapangan lupa untuk mendirikan plang proyek, kita akan segera menghubungi anggota dilapang untuk segera memasang plang proyek”, lanjut kata Yani.