
Buser 24.com | Dairi.
Kasat res Narkoba Polres Dairi, Akp Rudi H.U.J Sitorus, SH berserta Personilnya berhasil menangkap 2(dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pengguna Narkotika jenis Shabu,kamis (7/1/2021) sekira pukul 14.15wib,di Desa Rantai Besi Kecamatan Gunung Sitember,Kabupaten Dairi Tepatnya Di Warung Milik AG.
Kronologis TKP, Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Seseorang yang menguasai/memiliki Narkotika Gol I(satu) jenis Shabu, mendapat informasi tersebut, Kasat res Nakoba memerintahkan Kanit lidik I Sat res Narkoba Polres Dairi Aiptu J.H.Simangunsong dan Personilnya langsung menuju Ke TKP guna melakukan penyelidikan,Sekira pukul 16.30 wib, Personil dan saksi membenarkan informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui berinisial AG(51 thn) dan JS(28 thn) warga kabupaten Dairi.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1(satu) buah plastik Transparan ukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu siap pakai,setelah ditimbang berat Brutto 1,02 gram(satu koma nol dua), 1(satu) buah Bong alat isap shabu yang menempel Kaca Vyrek diduga berisi sisa Narkotika jenis Shabu-Shabu, yang belum digunakan oleh tersangka dan 3(tiga) buah Mancis.
Selanjutnya,Tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.
Reporter : Tim Buser 24.