
SERGAI | Buser 24.com –
Aksi kejahatan pelemparan Bom molotop dan mercon serta pengancaman memakai samurai terhadap penjaga malam kantor Koni locus delikti tersebut di Replika Istana Sultan Serdang Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai, kini Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polsek Perbaungan, Minggu 10 /9/2023 Pukul 06.30 Wib.
Perbuatan kejahatan Tindak Pidana /Kasus Pengancaman LP/B/ 198/ IX /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 September 2023.
Korban bernama Panji Alan Ramadhan, Lk, (17) Islam ,Ikut Orang Tua, warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, tersebut bekerja sebagai penjaga malam di kantor koni desa jambur, dan saksi-saksi Awar Haikal Wan Asmawi Lk, (18) Islam, Ikut Orang Tua, Lingkungan X Kel Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Fajar Edi Sahputra, Lk, (48) Islam, Petani, warga Lingkungan X Kel Tualang Kec. Perbaungan.
Kemudian pelaku bernama Moza Erlangga, Lk,( 17 ), Islam, Ikut Orang Tua, warga Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, dan kawan – kawannya diduga mufakat melakukan kejahatan.
“Selanjutnya, barang bukti yang di temukan oleh penyidik Polsek Perbaungan yaitu – 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra 125 warna biru dengan nopol BK 5575 XAQ, sajam Celurit dan tiga Batang mercon roman candle, pecahan botol dan gagang samurai, yang diduga milik pelaku.
Kerugian dalam kejadian tersebut belum diketahui dan motif pelaku sementara media ini belum mendapatkan informasi. “Selanjutnya kejadian diketahui
Pada hari Minggu10/9/ 2023 perkiraan pukul 02.30 wib.
Saat itu saksi sedang melakukan jaga malam di kantor KONI di lapangan bola basket tepatnya di Replika Istana Sultan Serdang, di Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai. “mengatakan tiba tiba datang Pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan ramai ramai, sambil melempar bom molotop dan mercon.
“Selanjutnya pelaku/ terlapor mengacungkan samurai dan cerulit ke arah korban /pelapor sambil berteriak “mengatakan serang sembari melempar korban / pelapor dengan bom molotop dan mercon serta pecahan botol, pelaku / terlapor tersebut sambil mengacungkan senjata tajam ke arah pelapor.
“Selanjutnya pelapor dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang masing masing atas nama Moza Airlangga dan Muhammad Ferdi Afriansyah.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan Kemudian Pelapor membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di indonesia.
Selanjutnya Polsek perbaungan melakukan tindak lanjutan perkara, terima LP pelapor, dan melakukan Periksa Pelapor dan saksi, serta melakukan Cek TKP/ sita BB, Gelar Perkara dan lengkapi mindik tersangka. Demikian di utarakan melalui Rilise Humas Polres Sergai oleh Kapolsek Perbaungan
AKP M.Pandiangan,SH.
H L 24
Editor L Bagus