
SERGAI | Buser24.com —- Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Cepat dan tepat tangani laporan kasus kemalingan rumah warga, korban bernama Rose Br Sitorus pr, (82) thn, mengurus rumah tangga, Jl perbatasan Link Juani Kel Simp Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai. Pada hari Sabtu 26 April 2025.
Korban melapor ke polisi berdasarkan LP/B/83/IV/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 April 2025.
Tersangka yang berhasil di tangkap yakni Muhammad Riski, Lk, (19) thn, belum / tidak bekerja, Jalan Deli Kp Banten Kel Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai. Barang bukti yang diamankan yakni – 1 (satu) Unit TV LED Merk Akari 24 Inci, – 1 (satu) buah Linggis, – 1(satu) potong Baju warna Biru, – 1(satu) Buah Topi warna Abu Abu – sepasang pasang sandal.
Dari kejadian itu korban mengalami Kerugian yang dialami korban Rp. (2.600.000), Motif Memiliki dan mencari keuntungan, Modus tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang.
Di terangkan ketika itu Korban pelapor R Br Sitorus, keluar dari pintu belakang rumah menuju halaman belakang berniat untuk mengambil buah coklat, setelah selesai mengambil coklat selanjutnya pelapor kembali masuk ke dalam rumah namun Ianya sudah melihat pintu sudah dalam keadaan tertutup sehingga ketika itu pelapor merasa curiga karena pada saat Ianya keluar pintu dalam keadaan terbuka, lalu pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat 2 orang laki laki berada di dalam kamar sedang mengacak ngacak lemari pakaian sambil memegang TV, melihat hal tersebut kemudian pelaporpun berteriak “maling “maling.
Dalam keadaan tersebut kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan mendorong pelapor sampai pelapor terjatuh, lalu pelapor kembali bangkit dan mengejar para tersangka sambil berteriak “maling maling” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. (2.600.000),- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penangkapan pada Hari Sabtu 26 April 2025 atau beberapa saat setelah kejadian tersebut, piket Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima laporan kejadian melalui Via HP, selanjutnya Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik SH, bersama anggota opsnal langsung menuju lokasi kejadian.
Selanjutnya, bersama sama dengan masyarakat menyisir lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Rizki di areal lokasi persawahan sedangkan tersangka Erik Limbong, berhasil kabur dari lokasi penangkapan selanjutnya tersangka Muhammad Riski berikut dengan barang bukti di boyong ke komando guna proses penyidikan selanjutnya. (HL24)
Editor….zamri.