
Buser24.Com,Besitang (Sumut) -Sungguh miris melihat perilaku kedua oknum ASN/ PNS yang bertugas di-Kelurahan Bukit Kubu,Kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat,Sumatra Utara ini,betapa tidak,sebagai aparatur Negara tentunya keduanya oknum ini mengetahui (Tupoksi – red) – Tugas Pokok Pungsi)-nya sebagai abdi Negara,untuk melayani masyarakat yang membutuhkan layanan darinya.
Namun dengan penuh kesengajaan dan tidak ada rasa tanggung jawab kedua oknum Staf Kelurahan Kampung Lama,Kecamatan Besitang masing – masing berinisial,Nurul Ashadi dan Richar Bery Ginting tidak merasa takut dengan sanksi yang bakal menimpanya,” masyarakatpun bertanya – tanya,siapa gerangan orang dibelakang kedua oknum ini sehingga luput dari pantauan pimpinannya ( Lurah) maupun Camat Besitang atau kedua pimpinannya ini diduga ada main mata dengan mereka,,?,hanya kedua oknum tersebutlah yang mengetahui dan dapat menjawabnya
Seperti yang dikutip dari pemberitaan Buser 24.Com,(Sumut) baru lalu, dua orang ASN/ PNS yang berkantor di-Kelurahan diduga kuat sering bolos tidak hadir,yaitu NH dan RBG,perilaku kedua oknum ini terkesan dibiarkan oleh pimpinannya,jika mengacu pada peraturan yang ada kedua orang oknum aparatur Negara ini pantas mendapat sanksi berat bila mengacu pada
Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Di dalamnya memuat hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Berikut hukuman ASN tidak masuk kerja.
Sanksi Disiplin Berat
Seorang PNS akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:
Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Terkait dengan kasus tersebut Lurah Kampung Lama,saat dikonfirmasi Buser24.com melalui telpon meskipun nada dering aktif namun enggan untuk menjawab..Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum dijawab sampai berita ini dikirim keredaksi.
Reporter: Ucok Gultom.