
Pekanbaru, Riau, Buser24.com – Berdasarkan data dan informasi dari rekan media mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2020 s/d 2024 terutama saat Pandemi virus Covid-19 ditingkat SMA Negeri di provinsi Riau terkhusus Kabupaten Kampar, didapati ada 2 orang oknum kepala sekolah yaitu Khairullah, S.Pd di SMAN 1 Tambang dan Sarpiati, M.Pd di SMAN 1 Tapung Hilir yang diduga kuat terindikasi melakukan tindak pidana Korupsi atau Tilap Dana BOS dari tahun 2019 s/d 2024.
Dari data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek tersebut tahun 2020 s/d 2024, terlihat bahwa ada banyak penggunaannya yang sangat tidak masuk akal dan mencurigakan serta cenderung dihabiskan setiap tahunnya terutama saat terjadi Pandemi virus Covid-19 di Tahun 2020 s/d 2022 di kedua SMAN tersebut di atas. Dari 12 Pos pengeluaran, kami menyoroti pos “Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dan lainnya”.
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa Pandemi Covid-19 terparah di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah yang bersifat berkumpul untuk menghindari penularan virus Covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau online dari rumah.
Ditambah lagi bahwa di tahun 2020 s/d 2022 saat Pandemik sistem belanja dana BOS masih belum menggunakan Aplikasi SIPLah (belanja online) alias masih belanja manual sehingga menambah kecurigaan kami adanya penyelewengan Dana BOS yang sangat besar, sehingga dalam hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri.
Dan Aplikasi SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbudristek berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksankan bertahap dari bulan Juli 2022 dengan tujuan mengontrol penggunaan Belanja Dana BOS itu sendiri. Meskipun sudah ada Alikasi Belanja SIPLah, namun masih aja banyak terjadi kasus Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tak bertanggung jawab di beberapa daerah dengan motif bekerjasama dengan Vendor atau penyedia barang/jasa berupa Potongan Harga, Kegiatan dan transaksi fiktif serta mark up harga.
Dunia pendidikan merupakan garda depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang harus tetap didukung dan diawasi agar berjalan dengan bersih, sehat sehingga menghasilkan sumber daya manusia berkualitas baik itu moral maupun ilmu pengetahuan/skill.
Kasus ini mengemuka setelah 2 oknum kepala sekolah tersebut di atas tidak mau memberikan balasan dan penjelasan atas Surat Konfirmasi yang kami layangkan sebelumnya sehingga hal ini meyakinkan kecurigaan kami adanya dugaan korupsi atau menilap dana yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan pendidikan di sekolah tersebut.
Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah, terutama di daerah yang memerlukan perhatian khusus, dimana dana ini diperuntukkan bagi berbagai keperluan operasional sekolah, seperti pembelian alat tulis, pengembangan fasilitas pendidikan, hingga pelatihan tenaga pengajar agar bisa mengimplementasikan metode pembelajaran yang lebih efektif.
Jika dugaan ini benar, hal tersebut menjadi ironi yang menyakitkan bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Semua Masyarakat Kampar berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau yang dipimpin oleh Bapak AKMAL ABBAS, S.H., M.H melalui Asisten Tipidsus agar segera dapat bertindak Serius, objektif dan Transparan atas dugaan Korupsi atau Menilap Dana BOS dari tahun 2019 s/d 2024 oleh Khairullah, S.Pd dan Sarpiati, M.Pd sehingga kebenaran dapat terungkap, dan tidak ada lagi penyalahgunaan dana yang merugikan anak-anak bangsa.(Team Redaksi)