
Buser24.com | LANGSA.
Hasil temuan BPK -RI belanja bantuan sosial Pemko Langsa tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 6,9 miliar tak sesuai ketentuan.
Pada tahun 2022 Pemko Langsa telah menganggarkan belanja Bansos sebesar Rp 26 miliar, dengan realisasi 16,5 miliar atau setara 63,22 persen dari anggaran.
Dan Pemko Langsa juga telah menyusun kebijakan tentang belanja Bansos yang dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwal) nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, juga pelaporan serta pertanggungjawaban, dan monitoring, pemberian dana hibah dan Bansos dimaksud.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK atas realisasi belanja Bansos, menunjukkan penerima dana tersebut tidak tercantum dalam DPA.
“Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan juga besaran Bansos melalui keputusan dan dicantumkan dalam penjabaran APBK,” kata BPK berdasarkan LHP.
“Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap DPA-OPD, bahwa penganggaran belanja Bansos pada Sekretariat Daerah dan Dinas PUPR kota Langsa belum seluruhnya memuat nama sebagai penerima manfaat sebesar Rp 2 miliar lebih.”
BPK juga ada menemukan, pelaksanaan dana Bansos yang tidak tepat sasaran. Padahal dalam Perwal telah disebutkan, Bansos hanya diberikan kepada calon penerima yang ditunjukkan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial atau kejadian dan peristiwa yang merupakan dampak dari krisis baik sosial ekonomi, politik, fenomena alam atau bencana alam. Jika tidak diberikan Bansos tersebut akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi yang wajar,” tulisnya.
Saifullah, SE, MM selaku wakil ketua DPRK kota Langsa, saat dimintai tanggapanya melalui aplikasi Watshapp selularnya Selasa 13/06/2023 menyampaikan,”Saya pelajari dulu dan nnt saya tanyakan ke setda tentang hal diatas.”jawabnya singkat.
Sementara itu Pj Walikota Langsa Ir, Said Mahdum Majid yang dimintai tanggapan nya melalui aplikasi Watshappnya sampai dengan berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Zulfadli ketua LSM Perintis mangatakan.” Klo memang gak ada tanggapan Pj wali kota Langsa, DPC LSM Perintis meminta kepada wali kota untuk menjelaskan ke publik perihal penyaluran Bansos Langsa yang diduga syarat kepentingan politik dan kepentingan kepala daerah saja. Diminta penegak hukum untuk memproses dugaan tersebut, awal dari temuan BPK terhadap penerima bansos dikota Langsa.”tegas Zulfadli.
Reporter : Wira