![]()
Buser24com . SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (25/11/2025). Rapat yang merupakan Paripurna ke-9 Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2025 tersebut dibuka untuk umum dan berlangsung di ruang rapat utama DPRD yakni di Balai Sidang.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Khalid Ali, rapat turut didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta. Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18/Kpts-DPRD/BM/XI/2025 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD.
Agenda utama rapat yakni penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan APBD 2026 sekaligus penyelarasan agenda legislasi daerah untuk tahun mendatang.
Agenda ini menjadi tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, di mana fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan argumen, tanggapan, saran, serta masukan melalui juru bicara masing-masing. Pelaksanaan jawaban kepala daerah ini mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (3) huruf (a), yang menyatakan bahwa dalam hal Ranperda APBD berasal dari kepala daerah, wajib disampaikan pandangan umum fraksi serta jawaban kepala daerah dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Semoga kerja sama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan semakin meningkat pada masa mendatang,” ujar Bupati Asmar sembari mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan oleh anggota dewan.
Bupati menegaskan bahwa seluruh saran dari fraksi-fraksi telah menjadi perhatian dan akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan APBD 2026.
“Kami telah memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, dan akan terus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 disusun dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan keuangan daerah, serta diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, turut menyampaikan bahwa DPRD menyambut baik jawaban dan respons Bupati. Ia menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi keberlanjutan pembangunan.
Pada rapat paripurna tersebut, Anggota Bapemperda Rosihan Afrizal juga menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam penyampaian itu, ditetapkan sebanyak 6 Ranperda, terdiri dari 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 2 Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta tambahan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka.
Agenda terakhir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (25/11/2025), yaitu penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyampaian ini menjadi acuan bagi penyusunan dan pembahasan Ranperda prioritas pada tahun anggaran 2026.
Dalam paripurna tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan laporan resmi mengenai penyusunan Propemperda. Penyusunan program tersebut dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan hak inisiatif DPRD, sesuai ketentuan Pasal 58 huruf a, b, dan c Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Setelah melalui pembahasan internal Bapemperda dan rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, Badan Musyawarah DPRD menetapkan jadwal penyampaian laporan Propemperda pada paripurna hari ini. Seusai pemaparan juru bicara Bapemperda, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara aklamasi menyetujui laporan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembacaan rancangan keputusan.
Anggota Bapemperda, Rosihan Afrizal, menjelaskan bahwa Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki tugas penting dalam menyusun serta mengoordinasikan Propemperda setiap tahun. Tugas tersebut mencakup harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Daerah.
Rosihan menjelaskan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang tersusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Propemperda disusun bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan hasil penyusunan Ranperda di lingkungan eksekutif dan Ranperda inisiatif yang disiapkan oleh Bapemperda di lingkungan legislatif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Propemperda memiliki posisi strategis sebagai rencana legislasi daerah yang menggambarkan arah, prioritas, dan kebijakan hukum daerah satu tahun ke depan. Propemperda juga wajib ditetapkan sebelum penetapan APBD murni, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026, Bapemperda telah melalui beberapa tahapan, antara lain:
Inventarisasi usulan Ranperda dari DPRD dan Pemerintah Daerah.
Pengkajian dan penelaahan naskah akademik serta kelengkapan administrasi.
Penyusunan daftar prioritas berdasarkan urgensi, kesiapan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan harmonisasi substansi bersama Bagian Hukum Setda.
Penyusunan daftar prioritas Ranperda Tahun 2026.
Dengan telah disetujuinya Propemperda 2026 dalam rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Daerah selanjutnya akan memulai proses pembahasan Ranperda sesuai daftar prioritas yang telah ditetapkan.
Sebelum membacakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pemerintah daerah menyampaikan beberapa poin penting terkait arah kebijakan legislasi daerah ke depan.
Poin pertama merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA tertanggal 1 Oktober 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah. Surat tersebut kembali menegaskan komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD dalam memastikan setiap proses pembentukan peraturan daerah berjalan terarah, terukur, serta berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam surat itu, terdapat tiga ketentuan pokok yang harus menjadi perhatian.
Pertama, penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) wajib mengacu pada skala prioritas dan analisis kebutuhan hukum daerah, dengan batasan jumlah penambahan Ranperda tidak lebih dari 25 persen dari total Ranperda tahun sebelumnya.
Kedua, setiap Ranperda harus dilengkapi dengan naskah akademik atau dokumen penjelasan yang memadai.
Ketiga, setiap Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda wajib diselesaikan pembahasannya pada tahun berjalan dan tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya dengan judul yang sama, kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak.
Poin kedua yang disampaikan adalah hasil evaluasi Bapemperda terhadap pelaksanaan Propemperda Tahun 2025. Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada DPRD atas kinerjanya dalam melaksanakan fungsi legislasi. Sepanjang 2025, tercatat tujuh Ranperda telah dibahas, tiga di antaranya berhasil ditetapkan menjadi Perda, sementara empat lainnya masih dalam proses pembahasan. Pemerintah berharap panitia khusus terus bekerja secara optimal dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
Dari hasil koordinasi Bapemperda bersama pemerintah daerah, disepakati bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat enam Ranperda prioritas, terdiri atas empat Ranperda hak inisiatif DPRD dan dua Ranperda usulan pemerintah daerah, ditambah tiga Ranperda kumulatif terbuka.
Propemperda 2026 tersebut disusun berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Inisiatif DPRD)
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan (Inisiatif DPRD)
Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Usulan Pemda)
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Inisiatif DPRD)
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan (Inisiatif DPRD)
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Usulan Pemda)
Sementara itu, tiga Ranperda kumulatif terbuka yang juga masuk agenda pembahasan meliputi:
– Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
– Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
– Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. ****
Editor….zamri.
