
Sukabumi|Buser24.com -Terdapat 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi, hal ini sebagaimana Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi, demikian bunyi siaran pers Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/12/2022).
Adapun Raperda yang berasal dari Usul Inisiatif DPRD, antara lain : Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sedangkan Raperda yang merupakan Usul Pemerintah Daerah, antara lain : Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB), Raperda tentang Inovasi daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang BPR Syariah, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD 2023 dan Raperda tentang APBD tahun 2024. (red)
Editor: LB
Sumber : Siaran Pers Humas & Protokol Sekretariat DPRD