
Sukabumi | Buser24.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-2 dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (2/3/2023).
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II M. Sodikin dan Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, Unsur Sekretariat DPRD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA).
Dalam rapat ini, laporan Badan Musyawarah DPRD yang telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dibacakan M. Sodikin.
“Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 Raperda, yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 5 merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023,” tutur Sodikin.
Adapun untuk penyampaian nota pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu : Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, disampaikan oleh anggota Komisi 1 DPRD Muslihin.
Untuk tahapan selanjuutnya yakni penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dijadwalkan pada Rapat Paripurna, Jum’at (17/3/2023). Ilham /(Kasubag Humas dan Protokol)
Editor. Zam.