
Padang Buser24 com-Direktor Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Sumbar Menangkap Seorang Pria Karna terlibat Kasus Undang Undang Kasus Imformasi Transaksi Elektronik (ITE) Yang Melanggar Kesusilaan
Tersangka Adalah Berinisial VV (31),
Sedangkan Korban Adalah CSR (25) Yang Keduanya Berasal Dari Agam Sumbar.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar
Kompol Arie Sulistyo Nugroho,S.i.K
Mengatakan,Kasus Tersebut Setelah Adanya Laporan Masyrakat Bahwa Dirinya Merasa
Di Cemarkan Melalui Akun Instagram Yang Mengatasnamakan Dirinya (Pakai Akun)
Dan Melapor Ke Polda Sumbar Pada Tanggal
10 Maret 2022.
Dari laporan Tersebut,Kami Melakukan Penyidikan Melalui Jejak Digital Pada Akun Tersebut.Pada Tanggal 22 Maret 2022 Sekira Pukul 03,00,Wib Dini Hari Menemukan Si Pelaku Di Rumahnya Di Agam,Katanya,Rabu (23/3) di Mapolda Sumbar.
Terhadap Pelapor Di Kenakan Pasal,27 Ayat (1) aJo Pasal 45 Ayat (1) Dan Atau Pasal 27 (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Imformasi
Transaksi Elektronik.
Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara.Sebut
Kompol Arie Sulistyo Nugroho Didampingi Ps.Pair Penmas Bidhumas Polda Sumbar
Ipda Dewi Suryani.
Barang Bukti Yang Di Amankan Yakni Satu Unit Laptop,Satu Unit Hendhpone iPhone,
Satu Unit Harddisk,Satu Nomor Hendhpone,Satu Akun Instagram,Yang Digunakan Untuk Postingan Bermuatan Asusila,Satu Akun Gemail Yang Digunakan Untuk Login Instagram Dan Satu Akun Gemail Milik Korban.
Untuk Modus Operandi,Pelaku Membuat Akun Pake Instagram Dengan Membuat Nama Korban Dan Selanjutnya Pelaku Memposting Pada Akun Instagram Tersebut Berupa Hasil Screenshot Korban Yang Di Sensor.
Lalu Pelaku Juga Mengirimkan Melalui Aplikasi Tiktok,Namun Setelah Di Cek Akun Tersebut Telah Tidak Di Temukan Atau Sudah Di Banned,Jelasnya.
Awalnya,Korban Dan Pelaku Tersebut
Sebelumnya Pacaran Dan Sering Melakukan Vidio Call.Dan Pada Saat Vidio Call Itu Ada Rasa Gatal Di Bawah Bagian Ketiaknya Dan Selanjutnya Yang Bersangkutan (Korban)Tidak Sengaja Membuka Bajunya Sehingga Kelihatan Bagian Dadanya.
Lanjut Kompol Arie,Setelah Hubungan Pacaran Mereka Berakhir Pelaku Merasa Sakit Hati Dan Membuat Akun Instagram (Akun Pake) Dengan Nama Pelapor Dan Memposting Hasil screenshot Pada Saat Bagian Baju Terbuka Tersebut.
Motipnya Pada Saat Kami Melakukan Berita Acara Yang Bersangkutan (Terlapor) Sakit Hati Karena Di Putusin Oleh Pacarnya Dan Dijelek Jelekkan Keluarganya,Ungkapnya.
Untuk Itu,Pihaknya Mengimbau Kepada Masyarakat Untuk Berhati Hati Dalam Hal Komunikasi,Baik Melalui Vidio Call Maupun Untuk Hal Lain Lainya.
Kami mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat Agar Berhati Hati Dalam Bermedia Sosial,Imbaunya.(Alfian)
Editor. Zamri.