
Buser 24 com. Serdang Bedagai| “Masih ingat” Aeng jombo selaku pendiri GOR Nusantara pada tahun 2014 tersebut,,!! Disulap menjadi Gudang Pelet Pakan Ikan dan diduga tidak kantongi izin IMB / izin gudang.
Kabid disperindagsar A Nadeak mengatakan kami sudah survey langsung ke gudang tersebut dan setelah sampai disana kami ditanya sama pihak sicuruty “mau kemana pak” kemudia saya menjawab bukankah pemiliknya sedang mengajukan ijin gudang, jawab A nadeak, kemudian sicurity mempersilahkan untuk masuk, sebutnya
Kemudian A Nadeak menerangkan yang ada di sana bukan oknum tni tapi sicurity sebutnya dalam klarifikasi kepada wartawan.
Kami tidak mempersulit siapa pun untuk mendirikan gudang usaha ya tentunya harus sesuai aturan tegas A Nadeak di ruangannya senin 19/6/2023.
Menurutnya keterangan terkait mengenai dalam keterangan Kabid disperindagsar nadeak membantahnya bukan tni tapi sicurity katanya,
Ternyata Gudang Pelet Pakan Ikan yang berada di kota galuh kecamatan perbaungan kab sergai tersebut tidak memiliki ijin pengakuan Aeng Jombo memiliki ijin gudang setelah di croschek oleh dinas disperindag kab sergai Aeng tidak bisa menunjukkan kelengkapan adminstrasinya kepada disperindag.
Ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung olah raga yang diresmikan oleh mantan Bupati Sukirman pada tahun 2014 lalu.
Masih gudang Pelet Ikan yang berada Didesa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) tentunya kami tidak bisa mengeluarkan rekmendasi untuk ijin gudang tersebut, ungkap Nadeak kami tidak mau mempersilit masyarakat tambahnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
“Diketahui, Aeng Jombo telah membangun diatas lahan sengketa, (Perdata) berdiri nya Gedung Olah Raga Nusantara ( GOR N ) yang telah diresmikan oleh Bupati sukirman pada tahun 2014 silam terukir dalam prasasti telah diresmikan gedung Olah Raga (GOR) Nusantara.
Bangunan GOR Swasta beralih pungsi menjadi Gudang Pelet ikan sebanyak ribuan goni berfariasi, kini diperbincangkan awak media.
Sebelumnya Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prayesta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK, saat cros chek turun langsung kelapangan “menyebutkan, sudah menanyakan, ke Aeng ia mengakui masih mengurus ijin gudangnya Aeng juga mengakuinya.
Apakah perbuatan Aeng jombo dianggap melanggar hukum,?? Hal itu di jelas menjelaskan sebenarnya bisa dikategorikan melanggar perda peraturan pemerintah daerah, alasan nya dalam perda itu saja.”ungkap, Nadeak.
Kalau mau lebih rinci lagi tanyakan saja kepada pemegang perda tersebut biar lebih jelas keterangannya tambahnya sembari mengakhirinya.
Liputan Husen.
Editor L Bagus.