
Buser24,Com.Kutalimbaru (Sumut) -Tempat hiburan malam Diskotek Cafe Duku Indah atau yang dikenal dengan CDI berlokasi di jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, kembali beroperasi.
Beroperasinya tempat hiburan tersebut jelas menentang sebagaimana instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menutup lokasi prostitusi dan peredaran narkoba.
Diskotek Cafe Duku Indah atau yang akrab disebut CDI ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak orang yang mencari kesenangan di malam hari.
Pengunjung CDI yang selalu masuk menyebutkan ” Malam hari, Diskotik CDI beroperasi secara diam-diam. Bahkan manajemen CDI menutup pintu pagar depan sehingga dapat mengelabui para petugas yang memang tidak mengetahui kecurangan pihak pengelola,” ucapnya mereka yang tidak ingin disebut namanya, Kamis (17/03/2022).
Masih katanya Ucapnya ” untuk pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya orang orang tertentu saja, pesan dari waters loby baru diperbolehkan masuk”.
Di dalam diskotik yang sangat fenomenal, masih katanya, di lingkungan clubber pinggiran kota Binjai, CDI tidak hanya menyediakan minuman botol, di dalam diskotik tersebut juga ada narkoba berjenis extacy dengan harga 270 ribu rupiah per butirnya.” tambahnya.
Keberadaan Diskotik CDI meskipun sudah disegel dan membandel dan nekat untuk buka, merupakan tindakan fenomenal pengusaha hiburan malam yang patut diacungi 2 jempol. Tidak hanya menentang Keputusan Gubernur Sumatera Utara,
Dapat diketahui sebelumnya, Tim Gabungan pemprovsu, TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap Diskotik CDI pada hari Senin (10/01/2022) lalu.
Sementara itu, Kasat Pol PP Sumatera Utara Tuahta Saragih ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum dapat membalas dan dihubungi melalui via seluler, sayangnya di rijek/ ditolak hingga berita ini dimuat.(asn)
Editor.zamri.