
SERGAI | Buser24.com – Pemerintah Kab Serdang Bedagai Dinas lingkungan hidup menyediakan Tempat pembuangan sampah di jalan Belidaan Desa sungai paret kecamatan Sei rampah tempat pembuangan sampah (TPS) tersebut Diduga Asal-asalan.
Membakar sampah di jalan provinsi sumatera utara, hal itu terlihat dalam pantauan wartawan ini pada hari rabu 7/2/2024 pukul 16 : 00 Wib dalam pantauan dilapangan diketahui sampah tersebut tidak pada tempatnya hanya dilakukan pembuangan dijalan Provinsi Sumatera Utara, sampah tersebut ditumpukan serta memakan jalan provinsi.
Bukan itu ironisnya sampah tersebut sudah tidak pada tempatnya terlihat sengaja dibakar terlihat asap api diatas aspal jalan milik Prov Sumatera Utara, berikutnya sampah tersebut sampai memakan jalan sudah sampai ditegah jalan.
Disinyalir Kadis Lingkungan hidup Kab Serdang Bedagai diduga tidak bertanggung jawab atas kinerja anggotanya.
Menurut Warga Desa Senayan Kecamatan Seirampah Sebut saja RN dan warga lainnya saat dikonfirmasi awak media terkait pembuangan sampah tersebut “mengatakan, iya pak, hal itu sudah tidak heran lagi kami pak, sudah sering kali penumpukan sampah sampai di tengah jalan, itu sudah ber kali-kali di lakukan pihak lingkungan hidup, warga juga sering kritik ke dinas terkait kab Sergai, ujar warga.
Setelah warga meributi baru di dibersihkan ke pinggir TPA, ini terjadi lagi seperti itu bahkan saya tadi lewat dari sana ku lihat sampah itu dibakar di tengah jalan provinsi.”Ujarwarga.
Demikian Direktur (LPKH) lembaga pemerhati keadilan hukum serdang bedagai sumut, Sugito saat dikonfirmasi melalui Handpone (WA) mengatakan
Tentu ini merupakan pekarjanya yang salah seharusnya sampai itu jangan sampai di tengah jalan apalagi dibakar, tidak dibenarkan asal di buang dan tidak memperdulikan keselamatan warga pengguna jalan.” Sebut Sugito.
Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan, api bisa menyambar kemana -mana. kata Sugito lagi saat dikonfirmasi oleh awak media ini. Menurutnya jika memang suda tidak memenuhi kapasitas TPS, sebaiknya carilah tanah Swasta tanah masyarakat yang tanahnya untuk bisa di pakai oleh pemerintah untuk TPS. Katanya.
Masih Sugito”menegaskan, untuk pemungutan uang sebesar Rp 15 000 di setor kemana,? menurutnya selama ini tidak pernah kutipan Rp 15 000 masuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) jika itu dilakulan oleh dinas terkait maka itu bisa di katakan Pungutan Liar (Pungli) tentu ini suatu pelanggaran hukum, “Katanya. Hal ini tidak bisa dibiarkan diminta kepada APH aparat penegak hukum untuk segera memeriksa para terkait.” Tegasnya.
dari salah satu pemilik warung di senayan sebut dengan nama samaran Tri mengatakan setiap 1 minggu sekali di pungut biaya sebesar Rp 15 000, bayangkan saja berapa kecamatan dan desa yang di pungut oleh dinas kebersihan kab sergai.”Katanya.
Camat Seirampah Rahmad Suhendra Damanik. Ss,Tp. ketika dikonfirmasi melalui WA nya, Iya mengatakan akan segera croscek ke lokasi,” ujarnya.
(HL | Editor L Bagus)