
Buser 24 com Bangun Purba-Trantib Kecamatan Bangun Purba melakukan Penebangan Pohon Mahoni yang berada di jln lintas Propinsi Bangun Purba tepatnya didesa Sialang di Kawal Trantip Kecamatan Bangun Purba pada Kamis, 21 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB
Penebangan Pohon Mahoni tersebut dengan menggunakan alat mesin Sinso (Gergaji Mesin) serta satu unit motor cooldiesel yang akan di gunakan untuk mengangkut Pohon Mahoni tersebut.
Penebangan Pohon Mahoni Di Jalan Lintas Propinsi Bangun Purba desa Sialang mendapat pengawalan langsung dari Trantib Kecamatan Bangun Purba agar berjalan dengan lancar.
Mendengar adanya penebangan Pohon Mahoni dari salah seorang warga, maka awak media pun melakukan peninjauan kelokasi tersebut untuk menyaksikan benar atau tidaknya penebangan tersebut.
Setelah sampai dilokasi, ternyata apa yang di sampaikan salah seorang warga tersebut adalah memang benar.
Setelah di tanyai, ternyata yang menebang Pohon Mahoni tersebut adalah atas perintah dari pihak Kecamatan Bangun Purba.
Setelah di Konfirmasi, Sesuai keterangan Kasi Trantib Kecamatan Bangun Purba Sauli Tarigan maka didapatkan jawaban yang jelas, bahwa Pohon Mahoni adalah milik Kantor Camat Bangun Purba, yang ditanam pada Tahun 2008 pada masa camat Dapid.
Kemudian Kasi Trantib Kecamatan Sauli Tarigan menjelaskan juga bahwa “Penebangan Pohon Mahoni tersebut dilakukan karena kayunya mau dipergunakan untuk bangunan tempat Anak Berkelakuan Khusus atau Cacat (ABK) katanya.
Menanggapi Hal Tersebut Agus K Selaku LSM LIRA mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau,
Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta.
“Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali,” jelas Agus K
Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR
Dilampiri identitas pemohon, foto pohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian, disposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi. Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon.
Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.
Bagi pemohon yang diizinkan, pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
“Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya,” tegas Agus K
Penebangan pohon mahoni yg di lakukan atas perintah camat dengan pengakuan bahwa itu milik kecamatan bangun purba,itu termasuk keputusan sepihak yg dapat menuai pro kontra kefahaman masyarakat,prihal kewenangan atau kesewenangan dlm bertindak nya camat bangun purba meskipun alasan peruntukan kayu yg ditumbang untuk alasan baik.jika aturan yg dibuat dan prosedur atau mekanisme nya msh blom jelas,tentu hal ini diduga syarat dgn pelanggaran aturan yang berlaku
(B24-Team)
Editor. Zamri.