
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial BD alias Putra (41) di TKP, jalan Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Rabu (03/09/205) pukul 02.00 wib dini hari.
Awal terjadinya penangkapan, hari Selasa (02/09/2025) Sat res Narkoba terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta mengabarkan tentang adanya satu rumah yang dijadikan sebagai tempat peredaran Narkoba di desa Sei limbat kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ( Wilkum Polres Binjai ).
Menindak lanjuti informasi tersebut, dibawah Pimpinan Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP.
Hasil penyelidikan di TKP, pada hari Rabu (03/09/2025) pukul 02.00 wib dinihari, Petugas menemukan seorang laki-laki yang akan memasuki satu rumah, dimana rumah tersebut merupakan yang sudah diinformasikan oleh masyarakat sebagai tempat peredaran narkoba.
Pada saat terduga sedang membuka pintu rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa, 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,88 gram serta uang hasil penjualan narkoba Rp.130.000.
Saat ini terhadap BD alias Putra (41) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri,SE,MH Kasatres Narkoba Polres Binjai.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk brantas peredaran narkoba, terang Kasi Humas
Reporter : Putra Bangun.