![]()
Lubuk Pakam, Deli Serdang — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. SPBU Pertamina 14.205.164 yang beralamat di Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpantau melakukan transaksi BBM jenis Pertalite secara tidak semestinya dengan cara melangsir menggunakan becak bermuatan jeriken (dirigen).
Dalam dokumentasi lapangan yang diperoleh jumat 30/01/2026, terlihat jelas aktivitas pembelian Pertalite dalam jumlah tidak wajar menggunakan kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi membawa sejumlah jeriken. Aktivitas ini diduga kuat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU.
Padahal, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pelaku penimbunan maupun spekulan BBM. Praktik melangsir seperti ini berpotensi merugikan masyarakat luas, memicu kelangkaan, serta membuka peluang penyimpangan distribusi BBM.
Lebih ironis, aktivitas pada SPBU tersebut tampak terjadi pada jam operasional normal, seolah-olah menjadi praktik yang telah “dibiasakan”, tanpa pengawasan memadai. SPBU sebagai ujung tombak distribusi energi seharusnya menjalankan standar operasional ketat, bukan justru memberikan ruang bagi pelanggaran.
Masyarakat berharap Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU maupun pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal ini. Pengawasan dari aparat penegak hukum juga dinilai sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Rilis investigasi ini mendorong agar dugaan praktik melangsir di SPBU Pertamina 14.205.164 segera ditindaklanjuti sebelum terjadi dampak yang lebih besar terhadap distribusi energi di wilayah Deli Serdang.(Ags)
