![]()
BERAU, buser24.com – Aktivitas sandar Kapal Minyak Aqila Mariner milik Haji Badaran di kawasan Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memunculkan tanda tanya besar. Kapal tersebut diduga tidak mengantongi izin sandar maupun izin penggunaan dermaga khusus sebagaimana aturan yang berlaku.

Informasi ini diperoleh berdasarkan temuan awak media di lapangan yang melihat aktivitas kapal berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Syahbandar Kabupaten Berau, Haikal, melalui sambungan telepon pada Selasa (2/12/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak syahbandar diduga menutupi informasi terkait aktivitas sandar kapal milik Haji Badaran di lokasi tersebut.
Aktivitas sandar tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen perizinan sandar dari syahbandar. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Awak media meminta pihak berwenang segera melakukan penindakan dan memastikan seluruh aktivitas pelayaran serta penggunaan dermaga di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi mencegah potensi kerugian negara maupun bahaya bagi keselamatan pelayaran.(Fendy)
