![]()
BERAU – Aktivitas sandar dan bongkar muat Kapal Minyak Desta Mahakam 01 di kawasan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan. Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin sandar maupun izin penggunaan dermaga khusus sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi ini diperoleh berdasarkan temuan awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memantau langsung aktivitas kapal di lokasi. Dari pengamatan, kegiatan bongkar muat tetap berjalan meski belum ada kejelasan soal dokumen izin dermaga khusus maupun persetujuan dari otoritas terkait.
Situasi makin mencurigakan ketika beredar dugaan bahwa pihak terkait kapal berupaya menyogok wartawan agar aktivitas tersebut tidak diberitakan. Dugaan itu muncul dari keterangan sumber internal, namun belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang maupun pemilik kapal.
Saat salah satu awak media melakukan konfirmasi, pengurus kapal yang enggan disebutkan namanya hanya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi awal.
“Itu baru operasi, nanti kami hubungi kalau ada,” ujarnya singkat ketika dihubungi melalui telepon pada Selasa (9/12/2025).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta izin sandar dari syahbandar. Kegiatan sandar tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda.
Atas temuan ini, awak media dan LSM meminta instansi terkait, termasuk syahbandar serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. Penegakan aturan dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara, aktivitas ilegal, serta risiko yang mengancam keselamatan pelayaran di wilayah Berau.
(Fendy)”
