
Buser24.com.-Tebing Tinggi | Terkait aktivitas galian c pengerukan tanah timbun yang berada di dusun kelambir desa marjanji kecamatan Sipispis kabupaten Serdang Bedagai provinsi sumatera utara yang di duga ilegal, hari ini masih beraktivitas adapun tanah urug tersebut untuk mengisi kebutuhan pembangunan jalan tol khususnya STA 20 – STA 21 zona tebing tinggi – p.siantar. Selasa 4/7/2023
Hal itu diketahui saat awak media melakukan Investigasi dilapangan bersama Ketua LSM Indonesia Corruption Care Kab Sergai Hendy Hutabarat langsung lokasi pengerukan, terlihat truk tronton hilir mudik sedang mengangkut tanah timbun galian c.
Kemudian wendy hutabarat “menanggapi, bahwa pemilik Quary tersebut bebas beroperasi diduga “Kebal hukum” dilindungi oknum Penegak hukum.
Seharusnya pada saat pemberitaan pihak polres sergai khusus nya unit Tipiter untuk memanggil pemilik galian c tersebut, justru sampai ini masih tetap beraktivitas,”ungkapnya, bahkan sudah komfirmasi via pesan singkat dan kanit Tipiter polres tebing tinggi namun tidak ada jawaban.
Untuk diketahui bahwa yang mempunyai ijin pertambangan di lokasi tersebut adalah Cv.Mega Jaya bersama dan Risfan dinata selaku direktur dengan ijin nomor 29122100036 470002 tanggal 13 april 2023.
Yang melakukan pengerjaan pengerukan tanah timbun tersebut bukan cv Mega Jaya Bersama namun pihak ketiga bekerja sama dengan pihak lain.
Berdasarkan salinan perizinan pengusaha berbasis risiko tersebut ,dengan ketentuan pemegang surat ijin penambangan dilarang memindah tangan
kan tentunya surat izin penambangan kepada pihak lain tidak diperbolehkan berpindah tangan ajas manfaat ungkap sumber ini saat dikonfirmà. kapolres tabes tebing tinggi belum ada jawaban, berita ini diterbitkan.
Liputan B76.
Editor. LB