
Buse24.Com | Binjai (Sumut).
Peredaran narkoba memang sudah merusak generasi bangsa, untuk itu polres binjai berupaya menekan penyebaran narkoba dan memberantasnya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai , Senin( 21 /11 2022) , sekitar pukul 19.00 WIB., di jln. Samanhudi Kel. Bakti Karya Kec. Binjai Selatan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu an. RF, 32 beralamat jln Aiptu Radiman Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota.
Kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi ,SH. Melalaui kanit I Iptu Eddy P. SH mengatakan, Senin ,21 Nopember 2022, anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di sekitar jalan Samanhudi Kel. Bakti Karya Kec. Binjai Selatan.
” Menindak lanjuti laporan tersebut, lalu petugas pada saat itu juga langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan undercover dengan memesan/membeli sabu-sabu seharga Rp 120.000,- satu paket kepada terduga RF,”.
Masih kata kanit I Iptu Eddy, pada saat terduga menyerahkan 1 paket sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita 1 paket sabu yg dipesan serta melakukan penggeledahan badan serta pakaian terduga dan menemukan 2 plastik klip lainnya berisikan sabu, uang tunai sebesar Rp 180.000,- ,1 unit handy talky, 1 timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Terduga RF mengatakan, bahwa hasil menjual sabu tersebut mendapat keuntungan dari pemilik sabu bernama “H”. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap H, namun belum ditemukan ( DPO ).
Selanjutnya terduga RF berikut BB berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu ( berat bruto 1,67 gram ), uang tunai Rp 180.000,-, 1 ( satu ) unit timbangan elektrik, 2 ( dua ) bungkus besar plastik klip transparan dan 1 ( satu ) buah handy talky dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.ucap kanit.
Reporter : asn